PT Graha Bumi Primapersada Ajukan Kontra Memori Banding, Minta Putusan Sengketa Lahan 1,3 Hektare di Balikpapan Dikuatka

BALIKPAPAN – Sengketa lahan seluas 13.333 meter persegi atau sekitar 1,3 hektare di kawasan strategis Kota Balikpapan memasuki babak baru. PT Graha Bumi Primapersada resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai respons atas upaya banding yang diajukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.

Kontra Memori Banding dalam perkara Nomor 169/Pdt.G/2025/PN.Bpp tersebut didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan oleh kuasa hukum perusahaan, Ipung Salvota M., A.Md., S.H.

Menurut Ipung, pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan dalam memori banding oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Balikpapan selaku Pembanding XI.

"Kami menolak keras seluruh dalil banding dari BPN Balikpapan. Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan sudah sangat tepat, benar, dan cermat dalam memeriksa fakta persidangan yang membuktikan klien kami adalah pemilik sah yang mutlak atas objek sengketa tersebut," ujar Ipung.

Dalam Kontra Memori Banding tersebut, PT Graha Bumi Primapersada juga menyoroti kinerja BPN Balikpapan yang dinilai kurang cermat dalam proses administrasi pertanahan. Perusahaan menilai penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai di atas lahan yang mereka klaim sebagai miliknya telah menimbulkan kerugian.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak perusahaan, sebanyak 18 SHGB dan 1 Sertifikat Hak Pakai diterbitkan oleh BPN Kota Balikpapan pada 23 November 2023 di atas lahan yang sebelumnya telah dikuasai dan diurus legalitasnya oleh PT Graha Bumi Primapersada.

"Sangat ironis, instansi yang seharusnya memberantas mafia tanah justru kurang cermat dan menerbitkan SHGB di atas tanah yang secara administratif maupun fisik dikuasai sah oleh klien kami. Ini merupakan tindakan yang merugikan korporasi secara materiil dan immateriil," tegasnya.

Sebelumnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 5 Maret 2026, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Graha Bumi Primapersada.

Majelis Hakim yang diketuai Ari Siswanto, S.H., M.H., bersama hakim anggota Andri Wahyudi, S.H., dan Imran Marannu Iriansyah, S.H., M.H., menyatakan PT Graha Bumi Primapersada sebagai pihak yang sah dan berhak atas objek sengketa seluas 13.333 meter persegi yang berlokasi di Jalan Asnawi Arbain, RT 38, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

"Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pihak yang berhak atas objek sengketa, dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong."

Hak kepemilikan tersebut didasarkan pada tiga dokumen Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diterbitkan Pemerintah Kota Balikpapan pada 2020. Selain itu, alas hak tanah disebut berasal dari Surat Pernyataan Pelepasan Hak Penguasaan Tanah Negara tertanggal 10 Juni 2017 dari ahli waris almarhum La Simba dan almarhum Ayan, yang memiliki dokumen perwatasan sejak 1978 dan 1983. Kepemilikan tersebut juga diperkuat dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berkelanjutan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan di lokasi sengketa, yang menurut pihak penggugat mengonfirmasi bahwa lahan tersebut memang dikuasai oleh PT Graha Bumi Primapersada.

Tak hanya itu, putusan tingkat pertama juga memerintahkan pembatalan terhadap 19 sertifikat yang diterbitkan BPN Balikpapan di atas objek sengketa. Di antaranya SHGB Nomor 02345 atas nama La Wani, SHGB Nomor 02346 atas nama Yudi Akbar, SHGB Nomor 02347, SHGB Nomor 02348 atas nama Achmad Desmi, serta Sertifikat Hak Pakai Nomor 00029 atas nama Aris.

Selain diwajibkan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong, para tergugat rekonvensi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.106.000.

Melalui Kontra Memori Banding yang telah diajukan, PT Graha Bumi Primapersada meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk menolak permohonan banding yang diajukan BPN Kota Balikpapan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang sah.

Kasus ini sendiri bermula saat PT Graha Bumi Primapersada mengajukan peningkatan status lahannya menjadi SHGB pada September 2021. Menurut pihak perusahaan, seluruh persyaratan administrasi, fisik, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah dipenuhi.

Namun, proses tersebut terhenti setelah perusahaan mengetahui bahwa di atas lahan yang sedang mereka urus telah terbit 18 SHGB dan 1 Sertifikat Hak Pakai atas nama pihak lain, yang seluruhnya diterbitkan secara kolektif oleh BPN Kota Balikpapan pada 23 November 2023. Tyan

Editor : Redaksi