Belasan SPPG di Lamongan Dihentikan Sementara karena Tak Penuhi Standar IPAL

Salah satu SPPG di Lamongan yang dihentikan. Foto: Yusuf
Salah satu SPPG di Lamongan yang dihentikan. Foto: Yusuf

LAMONGAN - Belasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Doni Dewantoro.

Dalam surat itu dijelaskan, hasil pemantauan dan pengawasan menemukan sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau IPAL yang tersedia belum memenuhi standar yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan.

“Atas pertimbangan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, dilakukan pemberhentian operasional sementara,” demikian bunyi poin dalam surat tersebut.

Penghentian operasional berlaku sejak tanggal surat diterbitkan. Selain itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major).

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa masing-masing Kepala SPPG wajib menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam sejak surat diterbitkan, khusus untuk periode operasional sebelumnya.

BGN menegaskan, status penghentian operasional sementara baru dapat dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi hingga dinyatakan memenuhi ketentuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah SPPG di Lamongan yang dihentikan sementara operasionalnya di antaranya SPPG Sukomalo, Kecamatan Kedungpring, di bawah Yayasan Peduli Pengembangan Pendidikan Umat; SPPG Bakalanpule, Kecamatan Tikung, dari Yayasan Tunas Bhakti Luhur; SPPG Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, dari Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja; serta SPPG Guminingrejo, Kecamatan Tikung, dari Yayasan Niko Cahaya Abadi.

 

Selain itu, terdapat SPPG Yungyang 2, Kecamatan Modo, dari Yayasan Intisari Berkah Abadi; SPPG Tunggunjagur, Kecamatan Mantup, dari Yayasan Joyo Nur Sahily; SPPG Tumenggungan 2, Kecamatan Lamongan, dari Yayasan Pondok Pesantren Darussalam; dan SPPG Babat 2, Kecamatan Babat, dari Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMA Klepek.

 

Kemudian, SPPG Ardirejo, Kecamatan Sambeng, dari Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara; SPPG Sukorame, Kecamatan Sukorame, dari Yayasan Al Ma’ruf Sukorame; serta SPPG Taji, Kecamatan Maduran, dari Yayasan Pondok Pesantren Darussalam.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penghentian sementara tersebut pada Kamis (28/5/2026), Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Lamongan, Moh. Nalikan, belum memberikan tanggapan.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi