Bangunan Perumahan Zam Zam Belum Kantongi PBG, LBH Bandeng Lele Desak Satpol PP Bertindak Tegas

Perumahan Zam Zam Residence. Foto: Yusuf
Perumahan Zam Zam Residence. Foto: Yusuf

LAMONGAN - Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan untuk bersikap tegas terhadap pembangunan Perumahan Zam Zam Residence yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pria yang akrab disapa Gus Irul itu menegaskan bahwa hingga saat ini pembangunan perumahan tersebut belum memiliki legalitas PBG sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi sudah jelas, hingga saat ini PBG Perumahan Zam Zam belum ada,” ujar Gus Irul, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah berulang kali mengingatkan bahwa proyek pembangunan Zam Zam Residence belum memenuhi persyaratan perizinan. Ia juga menilai tidak tepat jika persoalan tersebut justru dialihkan dengan menyalahkan dinas perizinan.

“Sejak awal saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa Perumahan Zam Zam Residence belum memiliki PBG. Sekarang malah menyalahkan dinas perizinan. Padahal berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU Nomor 28 Tahun 2002, PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan gedung. Kalau dinas belum mengeluarkan izin, berarti memang masih ada persyaratan yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Gus Irul menduga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan belum berani menerbitkan izin lantaran lokasi pembangunan berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia juga mengaku prihatin terhadap warga atau konsumen yang telah membeli rumah di perumahan tersebut, bahkan sebagian telah melunasi pembayaran, namun hingga kini belum dapat mengurus kepemilikan secara penuh.

“Saya kasihan kepada warga yang sudah melunasi pembayaran rumahnya. Ada beberapa yang sudah mengonfirmasi soal pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi karena PBG belum terbit, otomatis proses penerbitan SHM juga terkendala,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa meskipun PBG bukan syarat mutlak penerbitan SHM, dokumen tersebut tetap wajib dilampirkan apabila di atas tanah telah berdiri bangunan.

“Kalau rumah di perumahan sudah dibangun, maka BPN akan meminta PBG sebagai bukti legalitas fisik bangunan untuk memproses pemecahan SHM dari developer kepada pengguna,” paparnya.

Atas kondisi tersebut, Gus Irul mempertanyakan ketegasan Satpol PP Lamongan yang dinilai belum mengambil langkah konkret terhadap bangunan yang disebut ilegal tersebut.

“Melalui LBH Bandeng Lele, kami siap membantu warga atau user secara cuma-cuma atau gratis apabila merasa dirugikan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, developer yang tidak memiliki perizinan dan merugikan konsumen dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda miliaran rupiah,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Pemerintah daerah harus tegas melalui Satpol PP. Kalau bangunan liar dan ilegal seperti ini dibiarkan, maka ketegasan Satpol PP sebagai penegak perda patut dipertanyakan. Ada apa?” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lamongan, Agus Dwi, mengaku pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tersebut.

“Kemarin informasinya sudah proses izin setelah ada peringatan. Besok akan kami koordinasikan kembali dengan dinas terkait,” pungkasnya.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi