Razia Tiga Diskotek di Surabaya, Polda Jatim Temukan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba, Terbanyak di Station Club

Ilustrasi di diskotik.
Ilustrasi di diskotik.

SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di Surabaya dalam rangka memberantas peredaran narkoba pada Rabu malam (21/10/2026).

Tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi Club Deluxe Surabaya di wilayah Kecamatan Genteng, Club Station Surabaya di Kedungdoro (Tegalsari), dan Kantor Club di wilayah Pabean Cantian.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Mereka terdiri dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, KOSGARTAP, Bidpropam Polda Jatim, Dit Samapta Polda Jatim, dan Biddokkes Polda Jatim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas memeriksa sebanyak 14 orang pengunjung di Club Deluxe termasuk melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan di lokasi tersebut dinyatakan nihil atau tidak ada satu pun pengunjung yang positif narkoba.

Sementara itu, pemeriksaan di Club Station menyasar 75 orang pengunjung. Hasil tes urine menunjukkan 17 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya, petugas bergeser ke Kantor Club di Pabean Cantian. Dari total 21 orang pengunjung yang diperiksa di lokasi tersebut, 3 orang dinyatakan positif narkoba.

Para pengunjung yang kedapatan positif narkoba langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Ditresnarkoba juga akan segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur guna penanganan hukum berikutnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Ditresnarkoba Polda Jatim maupun pengelola diskotek terkait temuan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.wan

Editor : Redaksi