JAKARTA- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bongkar fakta keras. Sebanyak 11 korporasi ditetapkan jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, 3 di antaranya perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing).
"Kita sudah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan PMA. Sementara itu, sisanya masih dalam proses," ungkap Suyudi di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Suyudi belum merinci nama korporasinya. Namun ia pastikan PMA yang kena berada di Kalimantan.
Sebelumnya Polri tengah dalami 98 kasus korporasi karhutla dan menyebut ada keterlibatan asing.
"Namun, karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan asing," ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo yang menyebut pelaku karhutla sebagai teroris ekologi dan ancam cabut izin perusahaan pembakar hutan.(Beb)
Editor : Redaksi