Luhut Bilang, Merugikan Negara Bukan Korupsi

Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Danantara
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Danantara

JAKARTA- Presiden Prabowo menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dikomandoi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian ulang definisi korupsi.

Ke depannya, tafsir tindak pidana korupsi diusulkan tidak lagi menitikberatkan pada unsur "kerugian negara", melainkan akan lebih berfokus pada tindak penyuapan (bribery).

Langkah besar ini diambil dengan merujuk pada standar global United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang sebenarnya telah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun silam.

Perubahan paradigma hukum ini dinilai krusial agar penegakan hukum di Tanah Air lebih selaras dengan aturan internasional.

Tak hanya itu, penyesuaian definisi ini juga punya tujuan strategis: memberikan ruang yang lebih aman bagi entitas investasi raksasa seperti Danantara.

Dengan aturan baru ini, mereka diharapkan bisa mengeksekusi keputusan maupun risiko bisnis secara profesional tanpa harus terus dihantui bayang-bayang jeratan pidana korupsi hanya karena timbulnya kerugian negara.ga

 

Editor : Redaksi