Pengadaan Buku oleh Media Pustaka di Wilayah Kecamatan Karangpenang Sampang, Diduga Di-Mark Up

Harga resmi penerbit Rp 35 ribu, sementara harga dari Media Pustaka Rp 78 ribu. Foto: Screenshot Gandi
Harga resmi penerbit Rp 35 ribu, sementara harga dari Media Pustaka Rp 78 ribu. Foto: Screenshot Gandi

SAMPANG (Mediarealita.co). Media Pustaka selaku penyedia pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar negeri (SDN) tahun 2026 di wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang diduga di-mark up.

Pengadaan ini berpotensi jadi ladang korupsi dengan modus dimasukan dalam sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah). Sebab, sekolah membeli buku seni musik untuk kelas 4 tidak sesuai dengan harga resmi penerbit.

Berdasarkan data yang diperoleh Mediarealita.co, Media Pustaka selaku penyedia pengadaan buku yang bermitra dengan penerbit PT.Global Offset Sejahtera (GOS) dengan harga resmi penerbit untuk buku seni musik kelas 4 hanya sebesar Rp. 35.000 ribu per-buku sedangkan penyedia Media PUSTAKA  menjual ke sekolah sebesar Rp.78.000 ribu per-buku.

Berdasarkan data yang diperoleh Mediarealita.co,
untuk wilayah Se-Kecamatan Karang Penang, jumlah SDN sebanyak 31 sekolah dan jumlah siswa SD sebanyak 3.356. Sedangkan pagu anggaran untuk tahun 2026 yang bebankan melalui dan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.364.208.000 untuk wilayah Kecamatan Karangpenang.

Sementara itu, berdasarkan peraturan Ikpp tentang kewajaran harga. Menyebutkan peraturan utama LKPP yang mengatur evaluasi  kewajaran adalah surat edaran Kepala LKPP nomer 4 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan tertib evaluasi kewajaran harga pada tender barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi. 

Saat dikonfirmasi ke penyedia Media Pustaka selaku pengadaan buku pendamping dengan nomer WA-nya 087850950XXX tidak direspon sampai berita diturunkan. Bagi pihak Media Pustaka selaku penyedia buku punya hak jawab yang disediakan oleh redaksi.

Sementara itu, tanggapan dari Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, ia mengatakan bilamana ada praktik mark-up (penggelembungan harga) atau pengemplongan dalam pengadaan barang/jasa menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) oleh pihak ketiga atau penyedia merupakan bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Sanksi hukum yang menjerat penyedia/pihak ketiga yang terlibat dalam kongkalikong atau rekayasa harga ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Dani saat ditemui Selasa (20/10/2026).gan

Editor : Redaksi