Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto, ketika menghadiri agenda perlawanan dari terdakwa dan advokat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Don Ritto, ketika menghadiri agenda perlawanan dari terdakwa dan advokat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

JAKARTA- Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, pasal yang digunakan seharusnya menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara, bukan pihak swasta maupun advokat.


 

"Terhadap Don Ritto itu dakwaannya adalah TPPU. Berarti TPPU ini adalah akibat dari sebuah tindak pidana asal. Tindak pidana asal yang didakwakan kepada Don Ritto ini sebagai apa? Apakah sebagai advokat yang menerima fee dari kliennya? Atau sebagai pengusaha yang menerima pembayaran dari kontrak kerja? Itu menjadi bias," ujar kuasa hukum Don Ritto, Dasril Affandi, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dasril menyoroti tindak pidana asal yang disangkakan, yaitu Pasal 12E tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi UU Tipikor. Kedua pasal itu secara spesifik menyasar pegawai negeri atau pejabat negara.

"Pasal 12E atau 12B itu kan terhadap pegawai negeri atau pejabat negara atau penyelenggara negara. Bukan kepada seorang swasta maupun advokat," jelas Dasril.
 

 


Dasril menilai dakwaan TPPU terhadap Don Ritto tidak memiliki keterkaitan dengan statusnya sebagai advokat maupun swasta. Ketiadaan causal verband itu membuat dakwaan dinilai cacat.

"Hal yang tidak nyambung atau tidak ada link-nya, causal verband-nya tidak ada dengan personifikasi Pak Don Ritto sebagai seorang advokat maupun sebagai seorang swasta. Kok tiba-tiba muncul dakwaan TPPU?" tegas Dasril.

Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Don Ritto memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya.

"Tugas profesi advokat itu ada hak imunitasnya. Yang kami sesalkan, sekian panjang perjalanan penanganan kasus yang ditujukan pada Pak Don Ritto sama sekali tidak ada pengaduan kepada institusi organisasinya," ujar Firman.

 

 

Firman menegaskan seharusnya ada pengaduan ke organisasi profesi advokat sebelum proses pidana dijalankan. Prinsip official channel only dan arm's length principle dinilai tidak diterapkan.

"Prinsip official channel only. Berdasarkan prinsip arm's length principle, mestinya ada immunity terhadap tugas-tugas profesi. Kami mempertanyakan kenapa tidak diperiksa, diadukan dulu ke organisasi profesinya?" jelas Firman.

Firman juga menyoroti tidak adanya jejak aliran dana atau money trail yang terperinci dalam dakwaan. Menurut Firman, rangkaian uang haram itu harus terlihat jelas, baik waktu, momentum, maupun peristiwanya.

"Kalau dakwaannya TPPU, maka predicate crime-nya, yang saya sebut sebagai money trail-nya, itu harus terlihat. Ini sama sekali tidak tergambar, bahkan menurut kita itu gelondongan begitu saja," ujar Firman.beb

Editor : Redaksi