JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan tidak akan mencabut surat edaran terkait pelaksanaan dam (denda) haji, melainkan justru akan memperkuatnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan langkah ini diambil untuk memfasilitasi dan menghormati perbedaan pandangan hukum Islam (khilafiyah) di tengah jemaah Indonesia.
Dahnil menjelaskan bahwa Kemenhaj sangat menghormati fatwa MUI yang menyatakan dam harus disembelih dan darahnya ditumpahkan di Tanah Haram.
Namun, pemerintah juga tidak bisa mengabaikan pandangan fikih lain yang dipegang oleh sebagian kiai di Jawa Timur maupun Majelis Tarjih Muhammadiyah, yang memperbolehkan hewan dam disembelih di dalam negeri.
Oleh karena itu, melalui surat edaran yang diperkuat ini, Kemenhaj membagi panduan pelaksanaan dam ke dalam dua jalur resmi demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum di Arab Saudi.ppi
Editor : Redaksi