JAKARTA- Polemik keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya pemindahan sejumlah barang dari area lapas setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Temuan ini menambah panjang daftar persoalan yang mencuat terkait keberadaan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di dalam lingkungan lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sejumlah barang, termasuk barang mewah yang digunakan warga binaan, sudah tidak berada di lokasi ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang melakukan pemeriksaan.
Menurut Rudi, pemindahan barang berlangsung pada malam hari setelah Ombudsman melakukan sidak pada Rabu, 23 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi dalam konferensi pers di kantor Kemenimipas, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Barang Dipindahkan pada Malam Hari Setelah Sidak Ombudsman
Rudi menjelaskan, hasil investigasi internal menemukan adanya barang-barang yang dipindahkan dari lokasi semula. Sebagian barang berhasil ditemukan kembali oleh petugas, termasuk yang berada di area bekas kandang sapi di lingkungan lapas.
“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ungkap Rudi.
Temuan ini menimbulkan perhatian serius karena pemindahan terjadi setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Meski demikian, keterangan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai pihak yang memerintahkan pemindahan, tujuan pemindahan, serta tanggung jawab masing-masing pegawai. Hal-hal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenimipas menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah melakukan investigasi.
Salah satu pejabat yang terkena sanksi adalah mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang diberhentikan sebagai ASN.
Rudi menjelaskan, dari total 17 pegawai yang dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, iya, Wisnu diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan setelah pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran oleh sejumlah pegawai.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan Rudi, sejumlah pegawai dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar ketentuan disiplin ASN.
Kemenimipas merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8, sebagai dasar dalam penanganan pelanggaran tersebut.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Rudi.
Penjatuhan sanksi terhadap belasan pegawai tersebut menjadi salah satu langkah yang ditempuh kementerian dalam merespons persoalan di Lapas Cibinong.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada sanksi bagi para pegawai. Masyarakat juga menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul fasilitas mewah, bagaimana barang-barang tersebut dapat berada di lingkungan lapas, serta bagaimana pengawasan terhadap warga binaan dan petugas dijalankan.
Publik Menunggu Pengungkapan Menyeluruh
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi ujian bagi pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Pemindahan barang setelah sidak Ombudsman, temuan sebagian barang di bekas kandang sapi, hingga sanksi terhadap 17 ASN memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada keberadaan bangunan mewah semata.
Penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana fasilitas tersebut digunakan, dan apakah terdapat pelanggaran lain masih menjadi hal penting untuk dituntaskan melalui pemeriksaan yang transparan.
Editor : Redaksi