LAMONGAN — Dugaan pemotongan bantuan pangan beras di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, membuka persoalan serius dalam mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Pada penyaluran bantuan pangan alokasi Juli hingga September 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima 30 kilogram beras justru hanya membawa pulang 20 kilogram.
Artinya, terdapat selisih 10 kilogram beras untuk setiap penerima yang mengalami pengurangan.
Persoalannya bukan sekadar berkurangnya isi bantuan. Sebab, pengurangan tersebut ternyata bukan karena kekurangan pasokan dari BULOG. Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan kuantum bantuan yang disalurkan kepada setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) tetap 30 kilogram.
Fakta lainnya, Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, juga mengakui adanya pengurangan tersebut.
Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar: jika jatah resmi 30 kilogram, atas dasar apa penerima hanya diberikan 20 kilogram? Dan ke mana selisih 10 kilogram tersebut disalurkan?
Dugaan pemotongan terungkap saat penyaluran bantuan berlangsung di balai desa, Selasa (29/9/2026).
Seorang KPM mengaku heran setelah melihat penerima lain mendapatkan tiga sak beras dengan total 30 kilogram. Namun ketika tiba gilirannya, jumlah beras yang diterima justru hanya 20 kilogram.
"Kaget Pak, di depan saya ada tiga sak isi total 30 kilogram, kok saya cuma terima 20 kilogram?" ujarnya.
Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di antara penerima. Jika kuantum bantuan ditetapkan sama, mengapa ada penerima yang memperoleh 30 kilogram, sementara penerima lainnya hanya mendapatkan 20 kilogram?
Selisih 10 kilogram itu menjadi titik krusial dalam persoalan ini.
Alih-alih membantah, Kepala Desa Blawi Choirul Huda justru mengakui adanya kebijakan pengurangan tersebut.
Menurut Choirul, keputusan itu diambil bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan dengan alasan pemerataan. Ia menilai data kemiskinan atau desil dari pemerintah pusat belum sepenuhnya mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
"Kami tidak mengurangi untuk kepentingan pribadi, tapi meratakan kepada warga miskin yang tidak terdata," kata Choirul.
Ia mencontohkan, terdapat kemungkinan satu rumah menerima lebih dari satu paket bantuan. Di sisi lain, menurut dia, terdapat warga yang secara kondisi ekonomi tergolong mampu tetapi masih masuk dalam desil penerima bantuan.
"Ada satu rumah bisa dapat dua paket, bahkan warga kaya masuk desil rendah," ujarnya.
Alasan tersebut kemudian dijadikan dasar pemerintah desa untuk melakukan pembagian dengan cara mengurangi jatah sebagian penerima.
Namun, justru di titik inilah persoalan regulasi dan transparansi penyaluran menjadi penting untuk diperiksa.
Sebab, persoalan ketidaktepatan data penerima seharusnya tidak serta-merta menjawab pertanyaan tentang kewenangan pemerintah desa mengurangi kuantum bantuan yang telah ditetapkan untuk penerima.
Choirul bahkan secara terbuka mengakui bahwa langkah tersebut tidak sesuai aturan.
"Kami ambil langkah kedua, meski secara aturan salah, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat," katanya.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya mengutamakan maslahat dan mencegah madharat.
"Kalau pihak luar tidak percaya, silakan bagikan langsung di tingkat kecamatan saja. Kami memang salah secara regulasi, tapi kami tidak mau masyarakat bermasalah hanya karena perkara 10 kg," tegasnya.
Pernyataan kepala desa tersebut menjadi semakin penting setelah dikonfirmasi kepada BULOG.
Kepala BULOG Cabang Bojonegoro Umar Said memastikan kuantum bantuan pangan yang diberikan kepada PBP adalah 30 kilogram.
"Kuantum dari BULOG tetap 30 kilogram per Penerima Bantuan Pangan (PBP)," tegas Umar.
Artinya, apabila di tingkat penerima ditemukan beras hanya 20 kilogram, persoalannya bukan terletak pada kuantum yang dikeluarkan BULOG.
BULOG juga menyebut telah membangun sistem pengawasan melalui Satgas. Setiap penyaluran diwajibkan disertai dokumentasi penerima bersama beras yang diterimanya melalui aplikasi terintegrasi.
"Kami sudah membentuk Satgas, dan setiap penyaluran wajib disertai foto PBP bersama berasnya melalui aplikasi yang terintegrasi," ujarnya.
Sistem tersebut semestinya dapat menjadi instrumen untuk mencocokkan antara jumlah bantuan yang disalurkan dengan jumlah yang benar-benar diterima masyarakat.
Mencuatnya persoalan tersebut membuat BULOG melakukan verifikasi dan monitoring evaluasi (monev).
Pengawasan dilakukan bersama sejumlah unsur, termasuk Polres, Kodim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Langkah ini menjadi penting untuk mengurai secara terang bagaimana bantuan 30 kilogram dari jalur resmi bisa diterima sebagian warga hanya 20 kilogram.
BULOG juga mendesak agar kekurangan yang diterima masyarakat segera dipenuhi.
Umar menegaskan BULOG memang tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi langsung kepada kepala desa. Namun, pengawasan terhadap proses penyaluran tetap dilakukan bersama aparat kewilayahan.
"BULOG memang tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada kepala desa. Namun, kami terus memantau ketat bersama Polsek dan Koramil setempat," katanya.
Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan kembali dugaan pengurangan bantuan.
"Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik 'sunatan' bantuan seperti ini lagi," tegas Umar.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi