Di Balik Sumbangan Rp 2 Juta SMAN 1 Kembangbahu, Dana PIP Siswa Dipertanyakan

SMA Negeri 1 Kembangbahu.
SMA Negeri 1 Kembangbahu.

LAMONGAN – Polemik sumbangan di SMA Negeri 1 Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali siswa mempertanyakan besaran sumbangan yang dibebankan kepada siswa sekaligus mekanisme penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Persoalan mencuat setelah seorang wali siswa kelas XI mengaku dana PIP sebesar Rp1,8 juta yang diterima anaknya tidak diberikan untuk digunakan memenuhi kebutuhan pendidikan, melainkan diperhitungkan untuk membayar sumbangan sekolah.

 

“Sebelumnya diumumkan kalau sumbangan dikenakan Rp3 juta. Tapi saat ini turun menjadi Rp2 juta,” ungkap wali siswa tersebut saat ditemui, Selasa (29/9/2026).

 

Menurutnya, seluruh dana PIP sebesar Rp1,8 juta diperhitungkan sebagai pembayaran sumbangan. Karena nominal sumbangan yang disebut saat ini sebesar Rp2 juta, ia masih harus membayar kekurangan Rp200 ribu.

 

“Saya masih punya tunggakan bayar sumbangan Rp200 ribu, karena yang Rp1,8 juta diambilkan semua dari PIP. Jadi kami tidak menerima sisa apa-apa,” ujarnya.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang diterima siswa. Bagi keluarga penerima, bantuan tersebut diharapkan dapat menopang kebutuhan pendidikan anak, bukan sekadar menjadi sumber pembayaran kewajiban lain yang dibebankan kepada siswa.

 

Persoalan semakin dipertanyakan lantaran wali siswa mengaku telah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa kepada pihak sekolah.

 

Dokumen tersebut diserahkan dengan harapan kondisi ekonomi keluarga menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan. Namun, ia mengaku tetap harus memenuhi kewajiban sumbangan sebagaimana yang ditetapkan.

 

“Saya sudah menyerahkan SKTM. Harapannya ada keringanan. Tapi kalau tetap seperti ini, kami jadi berpikir surat keterangan dari desa itu sebenarnya berlaku atau tidak,” katanya.

 

Selain nominal sumbangan, persoalan yang paling dipertanyakan adalah mekanisme penggunaan dana PIP.

 

Wali siswa tersebut mengaku mendapat penjelasan bahwa dana PIP tidak diberikan secara langsung kepada orang tua karena terdapat kekhawatiran uang tersebut digunakan untuk kebutuhan di luar pendidikan.

 

Penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika dana bantuan siswa diperhitungkan untuk pembayaran sumbangan sekolah, wali siswa mempertanyakan dasar, mekanisme, serta bentuk pertanggungjawabannya.

“Harusnya kami juga bertanya, untuk apa saja uang kami itu? Berapa kegunaannya? Kalau untuk uang gedung, mana bangunannya?” ujarnya.

 

Menurut dia, wali siswa membutuhkan penjelasan terbuka mengenai setiap pungutan atau sumbangan yang dibebankan, termasuk siapa yang menetapkan nominal, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan.

 

Ia juga mempertanyakan posisi komite sekolah dalam mekanisme tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuannya, pembayaran sumbangan berkaitan dengan kewajiban yang disampaikan melalui komite sekolah.

 

“Dalam hal ini, komite maupun pihak sekolah harus jelas dan transparan. Kami sebagai wali siswa berhak mengetahui uang itu digunakan untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegasnya.

 

Keluhan tersebut setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak SMA Negeri 1 Kembangbahu.

 

Di antaranya, apa dasar penetapan sumbangan yang sebelumnya disebut Rp3 juta kemudian menjadi Rp2 juta? Bagaimana mekanisme penetapan dan pembayarannya? Apa peran komite sekolah dalam pengelolaan sumbangan tersebut?

 

Yang tak kalah penting, bagaimana mekanisme dana PIP siswa sehingga dana sebesar Rp1,8 juta disebut diperhitungkan seluruhnya untuk pembayaran sumbangan?

 

Pertanyaan lainnya adalah apakah wali siswa penerima PIP memperoleh informasi dan persetujuan yang jelas terkait mekanisme tersebut serta bagaimana pertanggungjawaban atas dana yang telah diperhitungkan.

 

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMA Negeri 1 Kembangbahu, Yanto Hermawan, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan instan maupun sambungan telepon seluler.

 

Sambungan telepon tercatat aktif, namun belum ada tanggapan yang diberikan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi