Warga Sepakati Larangan Parkir di Jalan Lingkungan, Langgar Aturan Denda 500 Ribu

SURABAYA - RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Maret 2024 tersebut menjadi salah satu praktik baik yang dinilai dapat diadopsi kampung lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

Warga yang melanggar aturan dikenai denda Rp500 ribu per hari. Kebijakan tersebut lahir melalui musyawarah dan polling warga setelah muncul keluhan mengenai banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Hendri Susanto mengatakan, persoalan parkir bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan di lingkungan permukiman. "Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Hendri, Rabu (19/8/2026).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat dengan melibatkan tokoh masyarakat. Pelibatan warga terutama dilakukan di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir. "Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara," kata dia.

Menurut Hendri, mekanisme polling tersebut menetapkan satu persil sebagai satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga. Mekanisme itu digunakan agar keputusan lebih merepresentasikan kebutuhan setiap rumah.

"Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Nah, dari itu kami melakukan hak angket berjalan dari warga dan ini dilakukan oleh pengurus RT," tuturnya.

Hasil polling kemudian dibahas kembali oleh pengurus sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Tahapan tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

"Karena waktu itu kami sempat dilaporkan ke Bu Lurah, juga ke Dishub di masa sosialisasi dan edukasi kepada warga ini. Dan ini (sosialisasi dan edukasi) kami lakukan tiga bulan, mulai Desember 2023, serta Januari, Februari 2024," paparnya.

Setelah masa sosialisasi selesai, aturan denda mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp500 ribu per hari juga merupakan hasil keputusan warga melalui polling. "Jadi start 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Dan itu hitungannya satu hari Rp500 ribu. Ini di angketnya itu yang diputuskan Rp500 ribu, karena jumlah (dipilih warga) paling banyak. Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling," ungkapnya.

Aturan larangan parkir tersebut juga terintegrasi dengan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Kendaraan diharapkan sudah tidak parkir di jalan lingkungan mulai pukul 22.00 WIB. "Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek (tegas) di jam 22.00 WIB harus bersih," tegasnya.

Meski demikian, pengurus masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari dengan mengedepankan kesadaran warga. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk aktivitas tertentu tidak langsung dikenai sanksi.

"Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas yang mau keluar sebentar, mau datang sebentar terus keluar lagi. Itu kami tidak bisa melarang 100% untuk dimasukkan (garasi). Jadi untuk pagi sampai sore, ini kami masih ada toleransi, yang penting kesadaran warga," kata dia.

Untuk mengawasi penerapan aturan, pengurus memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di lingkungan RT 5 dan RT 6. Sebanyak 32 kamera digunakan untuk memantau kondisi jalan, khususnya setelah pukul 22.00 WIB. "Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Itu kami pantau dari CCTV. Kalau lewat jam 22.00 WIB itu siapa, mobilnya siapa, itu tamu menginap atau tidak gitu. Sehingga aturan jam malam kami jalankan," jelas dia.

Di samping itu, Hendri mengungkap bahwa pengurus juga menyediakan mekanisme dispensasi bagi warga yang menerima tamu atau keluarga yang datang menggunakan kendaraan. Warga diminta menyampaikan informasi melalui grup.

"Nah, itu warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan. Jadi ini sebenarnya saling melengkapi aturan-aturan ini," terang dia.

Hendri menyebut tantangan terbesar dalam penerapan aturan adalah membangun pemahaman dan kesadaran warga. Karena itu, pengurus lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan menekankan bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama.

"Jadi ini bukan untuk kepentingan kami sebagai pengurus, tapi kepentingan bersama karena ini area kan kita pakai bersama, bukan kepentingan satu atau dua orang. Karena berangkatnya dari hak angket warga, jadi ini lebih gampang kita memberikan edukasinya," sebutnya.

Hendri menambahkan, penerapan sanksi dilakukan apabila kendaraan tetap melanggar aturan setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang telah dilaporkan. Denda yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas RT dan pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada warga.

"Kalau misalkan ada yang nakal atau bicara lupa sampai pagi jam 06.00 WIB, ya kami bilang mohon maaf harus terapkan dendanya. Dan denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing. Nanti akan kita kelola dan semua ini terbuka ke warga untuk informasi kasnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menilai, sistem yang telah dibangun RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh praktik baik dalam memperkuat ketertiban lingkungan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.

"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing," ujar Irvan.

Irvan menegaskan, menjaga akses jalan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pengurus wilayah dan masyarakat.

"Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tutur Irvan.

Karena itu, Irvan mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk bermusyawarah dengan warga sebelum menerapkan aturan larangan parkir di jalan lingkungan. Menurutnya, kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah terkait memiliki peran untuk mengawal dan memotivasi penerapan aturan tersebut di tingkat lingkungan.

"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkas dia. tyan

Editor : Redaksi