Jalan Hasanudin Ditutup Tiga Bulan, Dishub Kota Batu Terapkan Rekayasa Lalu Lintas 

mediarealita.co
Kawasan simpang empat patih kota Batu. Foto: Anton

BATU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas menyusul dimulainya proyek preservasi infrastruktur jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu di Jalan Hasanudin. Rekayasa arus kendaraan tersebut diperkirakan berlangsung selama tiga bulan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Batu, Muchammad Noor, ST., MT., mengatakan penutupan Jalan Hasanudin semula dijadwalkan pada 21 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda karena perlengkapan rambu pengarah dari pihak penyedia belum sepenuhnya siap.

Baca juga: Pemkot Batu dan Mahasiswa UM Luncurkan Aplikasi Eco Sort

"Hari ini seluruh rambu sudah terpasang di empat titik, yakni kawasan TMP, Jalan Samadi, Jalan Hasanudin, dan titik lainnya. Bersama Kasatlantas Polres Batu serta Kepala DPUPR, kami resmi menutup Jalan Hasanudin untuk mendukung pelaksanaan pengerukan," ujarnya. Rabu (22/7/2026) 

Ia menjelaskan, sebelum penutupan diberlakukan, Dishub telah memasang rambu pengalihan arus sehingga kendaraan besar seperti bus dan truk trailer dapat langsung diarahkan melalui Jalan Ahmad Yani tanpa melewati Jalan Suropati.

Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Selama proses pengerjaan berlangsung, kendaraan besar dari arah Jalan Panglima Sudirman diarahkan menuju Jalan Trunojoyo. Sementara kendaraan dari arah Jalan Abdul Gani tetap melintas melalui Jalan Ahmad Yani dan lurus melewati simpang lampu lalu lintas BCA.

Selain pengalihan arus, Dishub juga melakukan penyesuaian waktu lampu lalu lintas di Simpang Empat Patih. Durasi lampu hijau yang semula 15 detik diperpanjang menjadi sekitar 25 detik untuk mengurangi antrean kendaraan.

Baca juga: Kirab Budaya Meriahkan Selamatan Desa Mojorejo 2026, Kades Rujito Ajak Warga Lestarikan Tradisi

"Untuk kendaraan dari Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Trunojoyo diperbolehkan langsung melintas tanpa berhenti di simpang. Sedangkan kendaraan yang hendak menuju Jalan Indragiri tetap mengikuti pengaturan lampu lalu lintas," kata Muchammad Noor.

Dishub Kota Batu mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu sementara dan mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas selama proyek berlangsung. (Ton

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru