Tagih Pajak, Dirjen Pajak Libatkan TNI-Pori

mediarealita.co
Foto ilustrasi TNI-Polri. Foto: Gemini

JAKARTA- Dirjen Pajak telah menerbitkan surat edaran SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak rencananya Pemerintah akan melibatkan unsur TNI & POLRI.

Jadi nantinya personil Babinsa serta Bhabinkamtibmas diperbolehkan untuk mendatangi tiap-tiap rumah serta tempat-tempat usaha menjadi penagih atau pengumpul pajak.

Praktek tersebut sepertinya kita kembali hidup di zaman era kolonial padahal pembayaran pajak itu harus di bangun melalui kesadaran dan kepatuhan wajib pajak itu pun harus dengan mekanisme yang transparan.beb

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru