JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Zulkarnain, Rabu (22/7).
Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan bos pabrik Whip-Pink yang sebelumnya dibongkar Bareskrim.
Barang bukti Gas N2O merk Whippink yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Bareskrim Polri
“Benar, sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ujar dia.
Zulkarnain juga menjelaskan hubungan antara kedua tersangka. Ia mengatakan Andi dan Jasen merupakan ayah dan anak."Andy Hioe dan Jasen Hioe memiliki hubungan keluarga ayah dan anak. PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Gas Nitrogen Oksida, sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andy Hioe," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pabrik gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta pada April lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.ran
Editor : Redaksi