JAKARTA- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (non aktif) untuk memuluskan perizinan hutan dianggap perbuatan pidana, meskipun amplop sudah dikembalikan namun tindak pidana tetap berlanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dengan tegas menolak pengembalian uang atau gratifikasi Raja Juli Antoni.
"Keputusan KPK menolak laporan pengembalian uang yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan menyatakan perkara ini telah masuk ranah penyidikan adalah langkah hukum yang tepat dan konsisten dengan aturan yang berlaku," ungkap Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir di Jakarta, Senin (20/07/2026).
Mukhsin menegaskan, pengembalian uang tidak bisa menutup perkara, dan proses penindakan pasti berlanjut.
Diapun menyampaikan, bahwa Dengan ditolaknya pelaporan gratifikasi Raja Juli oleh KPK dan berlanjut ke pemeriksaan, maka Matahukum meminta harus memanggil pejabat teknis dibawahnya, karena ini menyangkut perizinan, yakni Dirjen planologi, Ade Tri Ajikusumah dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Dony August Satria.
"Uang itu diduga sebelumnya melalui Dirjen Planologi, dan ini merupakan perizinan lama yang sekarang ini sedang ada pemutihan, sejak jaman Menteri Siti Nurbaya," terangnya.
Agar perkara ini menjadi terang benderang, KPK dapat memanggil Dirjen Planologi dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan untuk diperiksa.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 UU Tipikor secara tegas berbunyi, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Perbuatan pidana sudah selesai saat penerimaan terjadi; pengembalian belakangan hanya faktor pertimbangan ringan pidana, bukan alasan menghentikan proses hukum," lanjut Mukhsin.
Sedangkan, Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 menyatakan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika sudah masuk lingkup penyelidikan, penyidikan atau patut diduga bagian dari tindak pidana lain.
"Dalam kasus ini diduga kaitannya dengan suap izin hutan yang sedang ditangani KPK," tambahnya.
Kasus yang berawal dari suap perizinan hutan ini disebut Bukan perkara gratifikasi biasa: Uang yang dikembalikan diduga merupakan bagian dari aliran dana suap proyek izin hutan; jadi masuk ranah tindak pidana suap, bukan sekadar pelaporan hadiah.
Keputusan KPK menurut Mukhsin adalah langkah suatu penegasan bahwa tidak ada jalan pintas bagi siapapun untuk lolos dari proses hukum hanya dengan mengembalikan uang setelah fakta terungkap. hrd
Editor : Redaksi