Masih Banyak Pejabat BUMN yang Tak Lapor LHKPN

mediarealita.co
Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan secara tegas kepada seluruh pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk jajaran direksi yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), untuk disiplin dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah ini diambil setelah KPK mencatat masih adanya pejabat dan manajemen puncak di sejumlah perusahaan pelat merah yang belum memenuhi kewajiban pelaporan hingga melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa hingga akhir Juni 2026, masih terdapat beberapa manajemen BUMN wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN mereka. Padahal, batas akhir penyampaian laporan tersebut telah berakhir sejak 31 Maret lalu.

Aminuddin menambahkan, jika sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur secara baku, maka sanksi bagi level manajemen BUMN akan disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan BUMN.mtr

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru