SAMPANG (Mediarealita.co)-Kinerja Kepala SMKN II Kabupaten Sampang tengah menjadi sorotan. Sorotan terhadap kinerja Mukani, S.Pd.
Berawal dari kunjungan Kacabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang Mashudi Wijaya, S. Pd., M. Pd. Ke SMK Negeri II Kabupaten Sampang pada beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Kacabdin Tegur Kinerja Kasek SMKN II Kabupaten Sampang Loyo
Rupanya kunjungan mendadak dalam rangka melihat pelaksanaan tugas jajarannya. Ketika kunjungan Kacabdin menemukan keadaan cat tembok sekolah kusam karena kurang perawatan, padahal pada setiap sekolah setiap tahun ada anggaran pemeliharaan gedung.
Alhasil, mendapat sorotan dari Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, ia mengatakan berkaitan dengan temuan gedung yang tidak terawat, seyogyanya perlu diteruskan dengan penilaian kinerja untuk menetapkan kadar pembinaan kepada Kasek SMK 2 Sampang.
Baca juga: Kasek SMKN II Sampang Diduga Tabrak Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
" Penilain kinerja ini diperlukan sebagai dasar apakah Bapak Mukani, S.Pd. cukup diberi teguran atau perlu dirotasi ke sekolah lain,"kata Dani saat ditemui Rabu (1/7/2026).
Menurut Dani Permendikdasmen nomor 25 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah BAB IV Pasal 23 ayat 2 periode penugasan guru sebagai Kepala sekolah berturut-turut selama 4 tahun.
Selanjutnya pada ayat 4 ditegaskan setiap tahun hasil penilaian kinerja dengan predikat baik.
Sementara itu, Humas sekolah SMKN II Kabupaten Sampang Holis Harifi ST,MT saat diminta tanggapan melalui Wa-nya tidak merespon walaupun centang biru.gan
Editor : Redaksi