Hakim Bebaskan Nadiem dari Dakwaan Primer

mediarealita.co
Nadiem memberi keterangan pada wartawan usai divonis, Selasa (30/6/2026). Foto: Ang

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai unsur secara melawan hukum dalam dakwaan itu tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, perbuatan didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan sebagai perseorangan yang bertindak di luar jabatannya.

Baca juga: Divonis Kembalikan Kerugian Negara Rp 809 Miliar, Nadiem: Saya Tak Terima 1 Rupiah pun

Menurutnya, seluruh penyimpangan yang terungkap di persidangan, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga pencetusan spesifikasi melalui peraturan menteri, bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan

"Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Dia menilai, berdasarkan doktrin pemilihan kualifikasi yang tepat dan doktrin otonomi hukum pidana materiil, perbuatan yang dilakukan pejabat dengan memanfaatkan kewenangannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer yang menjadi padanan Pasal 2 ayat (1).

Baca juga: Dalam Sidang,  Nadiem Makarim Tayangkan Video Jokowi

Hakim juga menegaskan alasan tidak terpenuhinya dakwaan primer terletak pada unsur secara melawan hukum.

Pertimbangan itu, menurut majelis, berlaku pula terhadap terdakwa lain yang merupakan pejabat pelaksana, direktur, maupun kuasa pengguna anggaran karena seluruhnya bertindak dalam kapasitas jabatan masing-masing.

Baca juga: Nadiem Masuk Perangkap

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi,” ujar Purwanto.

Atas dasar itu, majelis menyatakan dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Nadiem pun dibebaskan dari dakwaan primer, sementara majelis melanjutkan pembacaan pertimbangan terhadap dakwaan lainnya dalam perkara tersebut.lpi

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru