JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

mediarealita.co
Persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026). Foto: Yatno

‎MADIUN – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT Hemas Buana Indonesia dikerjakan lebih dulu tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan berita acara serah terima (BAST), sementara administrasi baru disusun belakangan.

‎Hal ini terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026) saat JPU menghadirkan saksi Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Madiun yang sebelumnya menjabat Kabid di Bappelitbangda.

Baca juga: Tiga Kali Sidang, JPU Nilai Dugaan Korupsi Berkedok CSR TPA Winongo Mulai Terungkap

‎Dalam keterangannya, Kahono menyebut bahwa dokumen administrasi pertanggungjawaban untuk program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)/CSR tersebut justru dibuat setelah pekerjaan urugan selesai dilakukan.

‎“Pengerjaan itu sudah jadi dulu, baru administrasinya dibuat belakangan,” ujar Kahono saat dicecar JPU KPK.

‎Kahono juga membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada BAST atas pekerjaan tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota tentang pelaksanaan TSP, dokumen administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban menjadi bagian wajib dalam pelaksanaan program.

‎Tak hanya itu, hasil pemeriksaan Inspektorat juga disebut menemukan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan proposal awal. Dalam proposal, selain urugan terdapat item lain seperti vegetasi dan pekerjaan pendukung lainnya. 

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Saksi Sebut Kajian ITS TPA Winongo Berbeda dengan Perintah KLH

‎"Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan proposal,” ujar Kahono.

‎Sementara itu, JPU KPK Tony F. Pangaribuan menilai fakta persidangan semakin memperjelas adanya persoalan dalam penggunaan dana CSR tersebut.

‎Menurut Tony, dari dua kali pemeriksaan saksi, dalih penggunaan dana CSR untuk TPA Winongo sudah mulai semakin jelas.

Baca juga: Dalam Sidang Korupsi Maidi, Ketua REI Sebut Pengembang Diminta Bayar CSR Rp3,6 Miliar

‎“Uang sudah terkumpul dengan dalih CSR, tapi faktanya tidak ada pertanggungjawaban apakah benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” kata Tony usai persidangan.

‎Lebih lanjut Tony mengatakan skema pengumpulan dana CSR itu bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan mengarah pada unsur pemerasan, sebagaimana yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan.yat

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru