JAKARTA- Nadiem Makarim menyebut bahwa secara praktis dirinya divonis selama 15 tahun penjara akibat beban subsider dari tuntutan uang pengganti kerugian negara yang dinilainya mustahil untuk dilunasi.
Di hadapan para awak media pada Selasa (30/6/2026), Nadiem secara blak-blakan mengaku tidak memiliki aset finansial sebesar Rp809 miliar sebagaimana yang dibebankan oleh majelis hakim dalam amar putusan pidana tambahan.
Baca juga: Dalam Sidang, Nadiem Makarim Tayangkan Video Jokowi
Ia menegaskan, kondisi ketidakmampuan finansialnya tersebut sebenarnya bisa diverifikasi secara valid melalui basis data resmi negara.
Baca juga: Nadiem Masuk Perangkap
"Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat. Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," ungkap Nadiem Makarim dengan nada gusar.
Ia juga menegaskan fakta persidangan bahwa nominal uang fantastis senilai Rp809 miliar tersebut tidak pernah sepeser pun mengalir ke kantong pribadinya.
Menurutnya, seluruh bukti dokumen perbankan serta kesaksian para saksi ahli di bawah sumpah telah membuktikan dengan jelas bahwa tidak ada transaksi keluar dari rekening korporasi yang terafiliasi dengannya menuju pusaran kasus korupsi
Editor : Redaksi