SOSOK Nur Alam kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) , di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.
Nur Alam lahir pada 9 Juli 1967 dan dikenal sebagai tokoh politik yang pernah memimpin Sulawesi Tenggara selama dua periode.
Baca juga: PSI Rekrut Residivis Koruptor Jadi Kader, KPK Beri Peringatan Keras
Ia menjabat sebagai Gubernur Sultra ke-8 pada 18 Februari 2008 hingga 18 Februari 2018, melewati era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi.
Sosok Nur Alam juga memiliki keterkaitan erat dengan dunia politik nasional.
Sebelum berlabuh ke PSI, sebelumnya Nur Alam merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Begitu juga dengan sang istri, Tina Nur Alam, yang merupakan anggota DPR RI dua periode.
Tina tercatat mewakili Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara dan saat ini bertugas di Komisi X DPR RI.
Perjalanan politik Nur Alam tidak lepas dari kasus hukum besar yang menyeret namanya. Pada Oktober 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014.
Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga sekitar Rp4,3 triliun.
Nur Alam sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, tetapi gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia kemudian ditahan KPK pada 5 Juli 2017 dan menjalani proses persidangan.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nur Alam.
Baca juga: PSI Manfaatkan Jokowi untuk Bajak Kader PDIP
Hukuman itu sempat diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi vonisnya kembali menjadi 12 tahun penjara.
Juru bicara MA saat itu, Suhadi, menyatakan, “Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.”
Ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa majelis hakim menilai Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, sementara unsur memperkaya diri dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti.
Selain hukuman penjara, Nur Alam juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Hak politiknya pun dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Baca juga: Jokowi Akui Tak Diundang Hadiri Upacara Hari Pancasila
“Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," tegas Suhadi.
Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
Meski telah bebas, ia masih diwajibkan menjalani wajib lapor dan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
"Ter-info minggu ini, untuk pastinya nanti kami konfirmasi kembali," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali.tr
Editor : Redaksi