PONOROGO– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka Kepala Desa (Kades) aktif Jenangan, Toni Ahmadi (TA), dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II), Selasa (09/06/2026).
Kendati demikian, tim penasihat hukum tersangka mengecam keras langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Mereka menilai pihak kejaksaan terkesan tebang pilih lantaran tidak menetapkan tersangka baru, padahal keterlibatan pihak lain dinilai sangat benderang.
Baca juga: Sidang Perkara Tambang Ilegal di PN Mojokerto, Nama PT Merak Jaya Beton Disebut Dalam Dakwaan
"Hari ini tadi kita mendampingi Pak Toni untuk pemberkasan tahap dua. Tahap dua artinya berkas sudah menuju lengkap nggih, sudah mau diproses ke persidangan," ujar salah satu kuasa hukum Toni dari Dimas & Hamzen Law Firm Madiun, Rahmat Ihza Husen, saat dikonfirmasi usai mendampingi kliennya.
Namun, Rahmat tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas hasil perkembangan penyidikan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku tunggal dalam proyek pengerukan bukit aset desa yang terjadi pada 2015 silam.
"Cuman memang ada fakta bahwa ternyata tidak ada penambahan tersangka baru dalam perkaranya Pak Toni. Nah, di situ jadi perhatian kita, menjadi perhatian kita juga bahwa kami berkecil hati, kami sangat kecewa terhadap kewenangan jaksa yang tidak menambahkan tersangka," tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya telah menyodorkan sejumlah nama dan bukti yang mempertebal peran aktor-aktor lain yang ikut menikmati hasil pengerukan tanah uruk dan pasir di tanah bengkok tersebut.
Berdasarkan jalannya pemeriksaan konfrontasi sebelumnya, peran pihak-pihak lain itu diklaim sudah dijabarkan dengan gamblang.
"Padahal dalam pemeriksaan konfrontasi sebelumnya, kami juga sudah mempertebal peran-peran terkait siapa-siapa saja yang berperan dalam pengerukan atau penggalian tanah kas desa di Desa Jenangan ini," ungkapnya.
Kekecewaan tim hukum kian memuncak karena saksi-saksi kunci yang diajukan untuk membuka keterlibatan pihak lain justru dianggap tidak pernah dipanggil oleh jaksa penyidik.
"Kami sudah memberikan beberapa saksi, dan saksi-saksi ini yang kita sodorkan tidak pernah dikonfirmasi untuk dipanggil. Kami harap, kami rasa kejaksaan dalam hal ini tebang pilih lah dalam menangani perkaranya Pak Toni. Karena memang senyatanya dalam proses pengerukan atau penggalian tanah kas desa tersebut memang senyatanya bukan Pak Toni saja yang diuntungkan, melainkan banyak pihak-pihak yang terlibat," lanjut Rahmat.
Meski mengendus adanya kejanggalan dalam kasus yang baru diusut satu dekade setelah peristiwa terjadi, pihak kuasa hukum enggan terburu-buru menjustifikasi adanya kriminalisasi.
Baca juga: Paling Kaya, Mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma Punya Harta Rp 14 M
"Tentunya kami tetap menilai hal ini ada kejanggalan-kejanggalan, cuman kami juga tidak bisa menjustifikasi bahwa ini kriminalisasi oleh Pak Toni. Karena memang sepenuhnya ini kan kewenangan daripada kejaksaan," bebernya sembari mempertanyakan mengapa lahan yang kini sudah direboisasi dan dimanfaatkan warga justru diperkarakan.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum yang beranggotakan Rahmat Ihza Husen dan Muhammad Hamzen ini memastikan akan melakukan perlawanan dan membuka seluruh fakta dalam persidangan demi membongkar keterlibatan mafia tambang lainnya.
"Kita memang sudah merencanakan kita bakal ungkap semua semaksimal mungkin dalam persidangan agar tujuan kita Majelis Hakim nanti bisa terbuka tabir dalam perkara ini yang sebenarnya seperti apa, sehingga harapan kita Majelis Hakim bisa memutuskan untuk memerintahkan jaksa bahwa ada tersangka lain selain daripada Pak Toni sendiri," pungkas Rahmat.
Sementara itu, pihak Kejari Ponorogo menyatakan bahwa proses administrasi pasca-Tahap II terus dikebut agar perkara bisa segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan bahwa kewenangan teknis penyidikan berada di ranah Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Namun, ia memastikan hak-hak hukum administrasi tahap dua telah diselesaikan.
Baca juga: Tim URC Polres Ponorogo Gulung Komplotan Curanmor Lintas Provinsi, 8 TKP Langsung Terbongkar
"Untuk nanti apa segala macamnya hal itu nanti (berkoordinasi dengan Pidsus). Ya, untuk segera Jaksa Penuntut Umumnya nanti menyiapkan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan ya," kata Ugra saat dikonfirmasi terpisah.
Ugra menambahkan, persidangan perkara dugaan korupsi yang membelit Kades Jenangan ini dipastikan akan digelar di Surabaya.
"Di Pengadilan Tipikor, Mas (Surabaya)," jelasnya.
Mengenai lokasi penahanan tersangka selama proses penuntutan menjelang sidang, Kejari Ponorogo memilih mempertimbangkan asas efisiensi.
"Kemungkinan untuk efisiensinya, efektivitasnya, mungkin di sini (Ponorogo), mungkin," tutup Ugra.pon
Editor : Redaksi