Uang Pesanan Box Moge Rp15,2 Juta Dipakai Beli iPhone, Risa Ristiani Dituntut 18 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Risa Ristiani menjalani sidang tuntutan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (3/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Risa Ristiani, 26 tahun, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan uang pemesanan aksesoris box samping sepeda motor gede (moge) senilai Rp15,2 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rocky Selo Handoko dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026. Risa, yang bekerja sebagai karyawan freelance di Chery Mobil Citraland Surabaya, dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sidang TPPU Rp 41,6 Miliar: Istri Sebut Wawan Cebol Minta 13 Karyawan Buka Rekening

Selain menuntut pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa dokumen percakapan WhatsApp dan mutasi rekening tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Sementara satu unit iPhone 13 warna biru dikembalikan kepada saksi Muhammad Ridho Insani.

Perkara ini bermula saat Muhammad Ridho Insani mencari aksesoris box Super Meteor untuk sepeda motor Royal Enfield di Dealer Nusantara Royal Enfield Surabaya pada Juli 2025. Melalui komunikasi dengan terdakwa, korban ditawari box samping yang disebut tersedia di Jakarta dengan harga Rp15,2 juta.

Korban kemudian mentransfer pembayaran penuh pada Oktober 2025. Namun, terdakwa menyampaikan bahwa barang harus melalui proses inden hingga akhir November 2025. Setelah tenggat waktu berlalu, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima sehingga korban meminta transaksi dibatalkan dan uangnya dikembalikan.

Dalam persidangan, korban menyatakan tidak pernah menerima barang maupun pengembalian dana.

Baca juga: Janjikan Kredit Rp 2 Miliar Tanpa Agunan, Mantan Satpam BRI Divonis 18 Bulan Penjara

“Terdakwa bilang akan bertanggung jawab, tapi barang tidak pernah diterima,” kata Ridho di hadapan majelis hakim.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan sebagian uang yang ditransfer korban digunakan terdakwa untuk membeli satu unit iPhone 13 warna biru senilai sekitar Rp8,15 juta. Risa mengakui pembelian tersebut, namun beralasan keterlambatan pengiriman barang terjadi karena sistem inden dan kendala pemasok.

Terdakwa membantah memiliki niat menguasai uang korban. Menurut dia, upaya pengembalian dana telah dilakukan, termasuk dengan membawa uang tunai senilai Rp15,2 juta untuk diserahkan kepada korban.

Baca juga: Rekening Tampung Dana Narkotika Rp37,5 Miliar, Jaksa Tuntut Doni 5 Tahun Penjara

“Saya mau ganti. Saya sempat bawa uang tunai Rp15,2 juta,” ujar Risa dalam persidangan.

Pernyataan itu dibantah korban. Ridho menegaskan tidak pernah menerima pengembalian uang sebagaimana diklaim terdakwa. Upaya mediasi yang sempat dilakukan kedua pihak juga tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke jalur hukum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,2 juta. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru