SURABAYA — Rekening milik Doni Adi Saputra menjadi jalur keluar-masuk dana yang diduga berasal dari peredaran narkotika. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa disebut melakukan transaksi dan penarikan tunai dengan nilai mencapai Rp37,5 miliar sebelum akhirnya dituntut lima tahun penjara.
Aliran dana tersebut, menurut jaksa, diduga berkaitan dengan Muzamil alias Semil, seorang buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.
Baca juga: Sidang TPPU Rp 41,6 Miliar: Istri Sebut Wawan Cebol Minta 13 Karyawan Buka Rekening
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 5 Juni 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Doni terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Selain pidana penjara selama lima tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa mengungkap dugaan pencucian uang itu berlangsung dalam kurun 2021 hingga 2025. Selama periode tersebut, rekening milik Doni diduga digunakan untuk menerima, menyimpan, mentransfer, dan menarik dana yang disebut berasal dari jaringan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai transaksi yang melintas di rekening terdakwa mencapai miliaran rupiah. Pada 2024, rekening tersebut tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp6,6 miliar. Sementara pada 2025 nilainya mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Tak hanya menerima transfer, terdakwa juga disebut berulang kali melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar. Total dana yang ditarik mencapai sekitar Rp37,5 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembelian tanah dan bangunan di Kabupaten Bangkalan, pembangunan rumah kos, pengelolaan usaha kafe dan biliar, hingga pembelian kendaraan.
Baca juga: Janjikan Kredit Rp 2 Miliar Tanpa Agunan, Mantan Satpam BRI Divonis 18 Bulan Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Doni mengakui rekening pribadinya kerap digunakan untuk menerima dan mentransfer uang milik seseorang bernama Embun. Ia menyebut Embun bergerak di bidang jual beli besi tua dan memiliki hubungan dengan Muzamil.
Meski demikian, Doni membantah mengetahui asal-usul dana yang masuk ke rekeningnya.
"Uang cuma masuk keluar, masuk keluar. Saya tidak tahu totalnya berapa," ujar Doni di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga mengaku mengenal Muzamil cukup lama. Namun ia membantah mengetahui aktivitas narkotika yang diduga melibatkan buronan tersebut.
Menurut Doni, dirinya hanya membantu sejumlah urusan yang diminta Embun karena hubungan pertemanan. Dari bantuan itu, ia mengaku sesekali menerima imbalan sekitar Rp500 ribu.
Baca juga: Uang Pesanan Box Moge Rp15,2 Juta Dipakai Beli iPhone, Risa Ristiani Dituntut 18 Bulan Penjara
Selain menuntut pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, sejumlah aset turut disita. Tanah dan bangunan di wilayah Bangkalan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan perkara lain yang menjerat Muzamil.
Sementara itu, satu unit mobil Toyota Yaris, sepeda motor Honda Scoopy, saldo rekening bank senilai lebih dari Rp460 juta, serta sejumlah telepon seluler diminta dirampas untuk negara. Adapun beberapa kartu ATM diminta untuk dimusnahkan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 8 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi