BONDOWOSO – Aksi perampokan brutal yang menimpa seorang warga di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Bondowoso, akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku yang diduga merampas perhiasan korban sambil mengancam dengan clurit besar kini telah diamankan Polres Bondowoso.
Tersangka berinisial M (51), warga Kecamatan Cermee, ditangkap setelah menjadi buronan polisi. Namun saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Baca juga: Balap Liar dan Knalpot Brong Masih Marak, Polisi Gelar Razia Malam di Jalur Ngawi–Paron
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka diduga beraksi seorang diri dengan menyasar rumah korban yang masih berada di wilayah desa yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Setelah berhasil masuk, ia membungkam mulut korban dan mengikat kedua tangannya sambil menodongkan clurit berukuran besar.
Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik. Pelaku memukul kepala korban menggunakan gagang clurit sebelum menggasak sejumlah perhiasan yang berada di dalam rumah.
Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian jajaran Polres Bondowoso. Tim penyidik dan Unit Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Komplotan Spesialis Parkiran Minimarket Dibekuk
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.yudhi
Editor : Redaksi