Buntut Putusan MK dan MA soal Gibran, Partai Mulai Bergerak   

mediarealita.co
Gibran.

JAKARTA- Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak lagi sah dan batal demi hukum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Menurut dia, putusan MA ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir. Putusan MA ini dinilai jauh lebih tegas dan jelas.

Baca juga: Prof. Sulfikar Amir, Dosen Kampus di Singapura yang Bilang Ijazah Gibran Selevel Kelas 1 SMA

"Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’," ujar Jansen dikutip dari akun X pribadinya, Minggu (1/11/2026).

Pembatalan dokumen oleh MA tersebut berimplikasi langsung pada kedudukan hukum Gibran. Berpegang pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945, Jansen memandang legitimasi Gibran sebagai Wapres secara hukum telah gugur karena status tidak lagi memenuhi syarat.

"Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," katanya.

Senada, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan, putusan MA dan MK bisa menjadi pijakan dan mengubah dinamika sikap partai politik merespons polemik ijazah Gibran.

Baca juga: Disebut Hadir dalam Rapat Pembahasan Aturan Pencalonan Gibran, Ini Kata Hakim MK Arsul Sani

Muhammad Khozin bilang, PKB telah melakukan komunikasi intensif secara informal dengan partai lain untuk membahas polemik ijazah Gibran.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, putusan itu memperkuat persoalan mengenai tak terpenuhinya persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Golkar Beri Sinyal Tolak Pemakzulan Gibran

Hasto mengatakan putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.ik

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru