Konflik Tanah dan Akses Keranda Memanas, DPRD Batu Dorong Kompromi Bu Parti dan Warga

BATU- Komisi A DPRD Kota Batu mendorong penyelesaian konflik tanah yang melibatkan Bu Parti dan warga melalui mediasi serta kesepakatan bersama. Persoalan yang bermula dari akses penggunaan keranda tersebut kini merembet pada polemik status sertifikat tanah dan pemanfaatan fasilitas umum (fasum).

Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, meminta kedua belah pihak saling legawa dan tidak mempertajam perselisihan. Ia menilai masing-masing memiliki argumentasi terkait hak atas lahan maupun keberadaan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan sempadan.

Khamim berharap pemerintah kelurahan segera memfasilitasi mediasi dengan melibatkan pengurus RT dan RW agar ditemukan kesepakatan yang tidak merugikan masyarakat. Kata Khamim (2/11/2026) 

"Semua punya argumen masing-masing. Alangkah baiknya ada mediasi sehingga Pak RT dan RW bisa mencapai kesepakatan. Jangan sampai persoalan ini membuat hubungan masyarakat menjadi tidak baik," ujarnya.

Senada, anggota DPRD Kota Batu, Hasan Abdilah, menyebut ada dua persoalan utama yang harus diselesaikan, yakni kejelasan status tanah dan akses warga terhadap fasilitas umum, termasuk akses pengambilan keranda.

Menurut Hasan, penyelesaian konflik sosial terkait keranda harus menjadi perhatian agar kepentingan warga tetap terakomodasi, meskipun terdapat persoalan administrasi pertanahan.

Ia mengusulkan adanya kesepakatan mengenai batas lahan yang dapat dikuasai Bu Parti sekaligus jaminan akses warga, termasuk ketika membutuhkan keranda sewaktu-waktu.

Hasan juga mengingatkan bahwa fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat bangunan warung maupun kamar mandi yang berdiri di atas fasum, DPRD dapat merekomendasikan penertiban melalui Satpol PP.

"Kalau kita saling berhadapan, DPRD bisa merekomendasikan kepada Satpol PP untuk membongkar karena berdiri di atas fasum. Tetapi kita tidak sedang berbicara saling berhadapan, melainkan mencari kompromi," tegasnya.

Ia mendorong kelurahan, kecamatan, Babinsa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dilibatkan untuk memberikan kejelasan status tanah dan mencari jalan keluar.

Hasan menegaskan, kepentingan umum harus tetap menjadi prioritas. Kedua pihak diharapkan bersedia menurunkan ego agar hak masing-masing dapat dibicarakan tanpa mengorbankan kepentingan warga.

"Harus ada titik tengah. Bu Parti tetap bisa menjalankan kepentingannya, sementara kepentingan warga juga tetap terakomodasi," pungkas Hasan. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru