Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo

mediarealita.co
Roy Suryo. Foto: Refly

JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Nilai ganti rugi yang dikabulkan hakim adalah sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Roy Suryo Pastikan Uang Ganti Rugi Rp5 Juta Tidak Masuk Kantong Pribadi

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta," kata hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (15/9).

Baca juga: Kubu Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya soal Ganti Rugi

Dalam permohonannya, Roy Suryo mengajukan ganti rugi sebanyak Rp 206 juta. Permohonan itu diajukan setelah hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Ijazah Doktornya Asli dari UNJ, Bantah Tudingan Gelar Palsu

Namun, hakim hanya mengabulkan ganti rugi senilai Rp 5 juta. Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru