KARAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi KPR fiktif.
Kali ini giliran pejabat bank Himbara (BTN) berinisial DMP yang diseret. Dengan ditetapkannya DMP, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp237 Miliar itu kini menjadi 5 orang.
Baca juga: Merasa Dirugikan Akibat Lelang Aset, Pemilik Cafe Crown Gugat BRI dan Debitur
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menyebut, DMP menjabat sebagai Retail Risk Officer di bank pelat merah tersebut.
"Yang bersangkutan diduga kuat menerima aliran dana suap dari pihak pengembang," ungkap Dedy, Selasa (08/09/2026).
Berdasarkan temuan penyidik, DMP menerima uang total Rp1,45 Miliar dari tersangka HJ, salah satu pejabat pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Uang itu diduga sebagai "pelicin" agar berkas pengajuan KPR fiktif di proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence wilayah Klari, Karawang bisa lolos. Rentang waktunya dari 2021 hingga 2024.
Baca juga: Kejari Karawang Usut Kredit KPR 'Fiktif', BTN Klaim Proaktif Dukung Penegakan Hukum
Dalam kasus ini penyidik mengungkap praktik manipulatif berupa joki pinjam nama, pemalsuan dokumen, hingga rekayasa data calon debitur.
Hasil audit `BPK RI` mencatat total kerugian negara mencapai Rp237.078.338.982 dengan jumlah 445 debitur fiktif.
Sebelum DMP, Kejari Karawang lebih dulu menjerat 4 tersangka dari pihak PT BAS yang merupakan anak perusahaan Citra Swarna Group. Keempatnya berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Baca juga: Dugaan Korupsi KPR Rp1,3 Triliun di Tubuh BTN, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (08/09/2026), DMP langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Karawang untuk menjalani penahanan.
DMP dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.(Lis)
Editor : Redaksi