LAMONGAN — Mandala Garuda Nusantara Law Firm telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan.
Audiensi tersebut akan membahas secara komprehensif pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi dasar penetapan target, potensi riil, realisasi penerimaan, validitas basis data wajib pajak, digitalisasi sistem, serta rekonsiliasi penerimaan daerah.
Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan meningkatkan PAD hingga mencapai Rp1 triliun.
Mandala Garuda Nusantara menilai target tersebut perlu didukung oleh data potensi yang akurat, sistem pemungutan yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap rupiah penerimaan daerah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data Bapenda yang ditelaah Mandala Garuda Nusantara per 31 Agustus 2026, realisasi PAD Kabupaten Lamongan tercatat sebesar Rp415.391.217.909,24, atau sekitar 59,36 persen dari target sebesar Rp696.661.688.100,00.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp281,27 miliar antara target dan realisasi.
Jika dirinci, realisasi PAD tersebut terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp195.488.859.575,62, Retribusi Daerah sebesar Rp166.475.405.482,96, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp11.808.144.218,75, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp40.588.808.630,93.
Totalnya mencapai Rp415.391.217.909,24.
Bagi Mandala Garuda Nusantara, angka tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, selisih sekitar Rp281,27 miliar terhadap target dinilai perlu dijelaskan secara jelas, terukur, dan didukung oleh dokumen yang memadai.
Perhatian khusus juga diarahkan pada sektor Pajak Daerah.
Target Pajak Daerah tercatat sebesar Rp278.869.156.000. Sementara itu, berdasarkan data Bapenda yang ditelaah Mandala Garuda Nusantara, realisasi tercatat sekitar Rp201,53 miliar.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp77,34 miliar terhadap target Pajak Daerah.
Di sisi lain, dalam dokumen postur realisasi APBD yang turut ditelaah, tercantum angka realisasi Pajak Daerah sekitar Rp195,80 miliar.
Perbedaan tersebut menimbulkan selisih sekitar Rp5,73 miliar antara angka yang tercantum dalam dua sumber data.
Mandala Garuda Nusantara tidak serta-merta menyimpulkan bahwa perbedaan tersebut merupakan kebocoran penerimaan.
Perbedaan angka dapat terjadi karena perbedaan cut-off data, koreksi transaksi, proses rekonsiliasi, maupun perbedaan penyajian akuntansi.
Namun, karena terdapat perbedaan angka, Mandala menilai penjelasan dan proses rekonsiliasi perlu dilakukan secara transparan.
Rudi Hariono, S.H., anggota tim advokat Mandala Garuda Nusantara, mengatakan pihaknya akan meminta Bapenda menjelaskan dasar penetapan target Pajak Daerah sebesar Rp278,869 miliar tersebut.
“Kami ingin mengetahui apakah angka Rp278,869 miliar tersebut ditetapkan berdasarkan kajian potensi riil atau tren historis penerimaan. Jika pemerintah menargetkan PAD menuju Rp1 triliun, sumber potensinya harus terukur secara jelas.”
Menurut Rudi, target PAD tidak boleh hanya menjadi angka administratif.
“Kami tidak menuduh adanya kebocoran. Kami ingin menguji apakah seluruh tahapan, mulai dari pemetaan potensi, pengelolaan basis data, penetapan, pembayaran, penyetoran hingga masuk ke kas daerah, memiliki jejak yang jelas.”
H. Agus, S.H., dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm, menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti selisih sekitar Rp281,27 miliar antara target PAD dan realisasi per 31 Agustus 2026.
Menurutnya, selisih tersebut perlu diuraikan berdasarkan penyebabnya.
“Kami ingin mengetahui dari Rp281,27 miliar tersebut berapa yang merupakan piutang, tunggakan, kewajiban yang belum jatuh tempo, penerimaan yang belum tertagih, serta potensi yang belum masuk dalam basis data.”
H. Agus, S.H., menegaskan bahwa selisih antara target dan realisasi tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.
Baca juga: BDL Diguncang Kredit Macet, Desakan Bentuk Pansus Menguat
“Namun, apabila terdapat selisih sebesar itu, pemerintah perlu menjelaskan posisi masing-masing secara administratif dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.”
Sementara itu, Afandi dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm menyoroti sejumlah sektor pajak yang dinilai masih perlu dicermati.
Di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang, berdasarkan data yang ditelaah, menunjukkan realisasi sekitar 14,94 persen. Kemudian Pajak Reklame sekitar 53,23 persen, sedangkan PBJT Jasa Parkir berada di kisaran 49,36 persen.
Menurut Afandi, angka realisasi tersebut perlu dianalisis bersama dengan potensi sebenarnya di lapangan.
“Pertanyaannya bukan hanya mengapa realisasinya rendah, melainkan berapa potensi sebenarnya, berapa objek yang telah terdata, dan bagaimana Bapenda memastikan dasar penetapan pajak sesuai dengan kondisi riil.”
Sejumlah sektor, seperti parkir, restoran atau rumah makan, reklame, hotel, serta mineral bukan logam dan batuan, dinilai perlu mendapat perhatian dalam evaluasi potensi dan realisasi PAD.
Selain data penerimaan, Mandala Garuda Nusantara juga menyoroti aspek digitalisasi pengelolaan PAD.
Di tempat yang terpisah Aunur Rofiq, S.H., dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm, mengatakan digitalisasi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai perubahan metode pembayaran dari tunai menjadi elektronik.
Menurutnya, sistem digital harus mampu memperkuat transparansi, pengawasan, serta keterlacakan setiap transaksi.
“Digitalisasi bukan hanya mengenai pembayaran secara elektronik. Hal yang paling penting adalah memastikan setiap transaksi meninggalkan jejak audit dan dapat direkonsiliasi dengan penerimaan yang masuk ke rekening daerah.”
Ia juga mempertanyakan mekanisme perubahan maupun koreksi data dalam sistem.
“Harus jelas siapa yang memiliki akses, siapa yang berwenang melakukan perubahan, bagaimana perubahan tersebut dicatat, dan apakah seluruh jejak transaksi dapat diaudit.”
Dalam audiensi tersebut, Mandala Garuda Nusantara Law Firm berencana meminta penjelasan Bapenda secara menyeluruh, mulai dari potensi, basis data, penetapan target, pemungutan, pembayaran, penyetoran, rekonsiliasi dengan kas daerah hingga mekanisme pengawasan.
Karena itu, pertanyaan yang akan disampaikan dalam audiensi bukan sekadar mengenai jumlah PAD yang telah terkumpul.
Namun, lebih jauh: berapa sebenarnya potensi PAD Lamongan, berapa yang telah dipungut, berapa yang belum, apa penyebabnya, dan apakah seluruh penerimaan yang dibayarkan masyarakat telah tercatat serta disetorkan ke kas daerah?
Mandala Garuda Nusantara menegaskan bahwa perbedaan angka tidak boleh langsung ditarik sebagai kesimpulan pidana. Namun, pada saat yang sama, perbedaan tersebut juga tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan.
Apabila seluruh perbedaan dapat dijelaskan melalui dokumen, rekonsiliasi, serta mekanisme administrasi yang sah, persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.
Sebaliknya, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan angka atau transaksi yang tidak dapat dijelaskan, pendalaman lebih lanjut merupakan langkah yang wajar.
Mandala Garuda Nusantara berharap audiensi dengan Bapenda dapat menjadi forum klarifikasi yang terbuka, objektif, dan berbasis data.
“Rp1 triliun bukan sekadar angka. Harus ada potensi yang jelas, basis data yang valid, sistem pemungutan yang kuat, rekonsiliasi yang transparan, serta pengawasan yang dapat diuji,” tegas Rudi.
Menurut Mandala Garuda Nusantara, tujuan utama audiensi bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu.
Hal yang hendak diuji adalah apakah sistem pengelolaan PAD Kabupaten Lamongan telah cukup kuat untuk memastikan uang masyarakat terlindungi dan setiap rupiah penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mencari pihak yang salah. Kami ingin memastikan sistemnya kuat dan tidak memberikan ruang bagi kesalahan maupun penyimpangan,” pungkasnya
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi