BANDA ACEH – Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Ketua Umum PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman, menegaskan bahwa proses hukum ini sangat krusial demi menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam secara kaffah.
Tokoh ulama yang akrab disapa Abiya Anwar ini mengawal ketat perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, tindakan penistaan agama bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap ketenteraman masyarakat di Serambi Mekkah.
“PB HUDA mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Setiap dugaan penistaan agama harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Abiya Anwar kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Selain itu, Abiya Anwar menekankan bahwa seluruh pihak wajib menghormati nilai-nilai agama yang hidup di Aceh. Sebagai Pimpinan Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng, ia menilai kasus ini telah melukai perasaan umat Islam secara mendalam.
Kasus yang menyeret sosok berinisial DS ini menjadi sorotan tajam lantaran latar belakang terduga pelaku. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terduga merupakan warga asli Aceh yang telah berpindah keyakinan.
“Kasus DS ini menjadi perhatian serius kalangan ulama Aceh karena menyangkut sensitivitas agama dan ketenteraman masyarakat. Apalagi yang bersangkutan disebut merupakan orang Aceh yang telah berpindah agama, lalu diduga menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyinggung dan melukai perasaan umat Islam,” tegasnya.
Oleh karena itu, PB HUDA menaruh harapan besar pada majelis hakim PN Banda Aceh. Abiya Anwar mendesak pengadilan agar memutus perkara ini seadil-adilnya jika semua unsur pidana terbukti sah meyakinkan.
Penegakan hukum yang tegas dianggap menjadi satu-satunya cara untuk mencegah provokasi serupa di masa depan. Langkah ini juga bertujuan untuk mempertahankan kewibawaan hukum di mata publik.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberi efek jera. Ini penting agar tidak muncul lagi tindakan-tindakan yang dapat memicu keresahan, perpecahan, ataupun mencederai nilai-nilai syariat Islam yang dijaga oleh masyarakat Aceh,” pungkas Abiya Anwar.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian ini pada Kamis (30/4/2026) lalu. Persidangan tersebut menjadi titik awal penentuan keadilan bagi masyarakat Aceh yang terusik oleh dugaan pernyataan DS di ruang publik. (Mis)
Editor : Redaksi