JAKARTA- Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukumnya yang menilai surat tersebut diduga cacat hukum.
Dokumen yang digugat merupakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor 9149/D.DI/KS/2019 atas nama Gibran. Surat itu menerangkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Baca juga: Kursus 6 Bulan Gibran, Disetarakan SMK 3 Tahun, Mercy Smart Ajukan Gugatan ke PTUN
Pihak penggugat mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch (Language Center) yang disebut hanya berupa kursus selama enam bulan. Mereka menilai pendidikan tersebut tidak sebanding dengan jenjang SMK di Indonesia yang ditempuh minimal tiga tahun.
"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN.
Dalam persidangan tertutup pada Jumat (7/8/2026), majelis hakim juga menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi dalam penerbitan surat tersebut. Tim penggugat menyebut terdapat persoalan terkait konsep penyetaraan pendidikan nonformal, sementara label SMK saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Namun, surat tersebut ditandatangani pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Baca juga: Rp100 Juta Menanti! Denny Indrayana Buka Sayembara Ijazah SMA Gibran
Majelis hakim kemudian berencana memanggil dua direktorat jenderal terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kewenangan penerbitan dan kemungkinan pencabutan surat tersebut apabila terbukti cacat hukum.
"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap perwakilan tim hukum penggugat, Coki.
Tim advokasi menegaskan gugatan tersebut ditujukan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian, bukan kepada Gibran secara personal.
Namun, apabila surat tersebut nantinya dibatalkan PTUN, putusan itu berpotensi memengaruhi legalitas syarat administratif pendidikan yang pernah digunakan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan pihak Kemendikdasmen, khususnya dua direktorat jenderal terkait, dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum di PTUN Jakarta pada Kamis (13/8/2026).
Editor : Redaksi