LAMONGAN – Sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kecamatan Brondong, Senin (10/8/2026).
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi sekaligus meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan Warga ke Kejari Lamongan
Para mantan anggota BPD tersebut mengaku prihatin atas informasi mengenai dugaan pungutan yang disebut dibebankan kepada masyarakat dalam proses pengurusan dokumen pertanahan melalui program PTSL.
Perwakilan mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan yang dilakukan melalui pembuatan surat jual beli maupun surat hibah baru bagi warga yang mengikuti program PTSL.
Menurut Nur Aziz, pungutan tersebut perlu mendapat klarifikasi karena nilainya disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, warga yang telah memiliki surat jual beli atau surat hibah, tetapi dokumennya tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil, disebut masih dikenakan biaya tambahan.
“Seharusnya jika warga yang mengikuti PTSL tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah,” ujar Nur Aziz, yang juga berprofesi sebagai advokat dan dosen USB, Senin (10/8/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mengatur bahwa apabila bukti kepemilikan tanah tidak lengkap atau tidak ada, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan tertulis mengenai pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh pihak yang bersangkutan.
Selain persoalan dokumen, Nur Aziz juga menyoroti dugaan besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.
Ia menyebut adanya informasi biaya hingga Rp800 ribu per bidang tanah perlu diklarifikasi. Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca juga: Rasio Kredit Bermasalah Sentuh 14 Persen, Kinerja BDL Lamongan Jadi Sorotan Nasabah
“Biaya PTSL sebesar Rp800 ribu per bidang tanah juga perlu dipertanyakan dan diklarifikasi karena SKB tiga menteri telah menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp150 ribu,” katanya.
Meski demikian, Nur Aziz menegaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti, dan fakta di masyarakat. Jika bukti yang kami dapatkan di lapangan cukup kuat, kami akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, S.H., M.M., mengatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok.
Baca juga: Dinas Perikanan Lamongan Bantah Isu Perekrutan Tenaga Bantu dengan Tarif Rp100 Juta
“Kades akan segera dipanggil hari Selasa besok,” kata Nurul Khumaidah singkat.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan PTSL, dasar penarikan biaya, serta dokumen-dokumen yang dibuat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Brengkok.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Kepala Desa Brengkok terkait dugaan pungutan dan mekanisme biaya PTSL tersebut masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi