SURABAYA- Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta perbulan, pembelian suplemen dan pakaian untuknya.
Sikap itu terlihat saat Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta tanggapan Maidi atas kesaksian Siti Ulfasyah, pemilik Butik Ulfa Mumtaza Kota Madiun, dalam sidang dugaan korupsi pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Pemilik Butik Akui Pegang ATM Maidi, Dipakai Belanja Pakaian hingga Rp12 Juta
"Bagaimana saudara terdakwa, ada tanggapan terhadap keterangan para saksi?" tanya hakim.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Maidi singkat.
Kesaksian Siti diawali keterangan Munawirul Afkar alias Irul, mantan sopir Maidi, yang mengaku diperintahkan menyerahkan sebuah amplop kepada Siti. Menurut kesaksian amplop tersebut isinya seperti KTP atau ATM. Belakangan diketahui amplop itu berisi kartu ATM beserta PIN milik Maidi.
"ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya. Uang di rekening itu digunakan untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju," ujar Siti.
Karena dinilai berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU KPK membacakan isi BAP yang menyebut kedekatan Siti dan Maidi dirahasiakan karena keduanya telah memiliki pasangan.
Menurut Siti, yang dimaksud dalam BAP adalah komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp yang tidak diketahui pihak keluarga.
Baca juga: Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung
"Maksudnya saat telepon maupun WhatsApp tidak ada keluarga yang mengetahui," jelasnya.
Selain itu jaksa juga mengonfirmasi komunikasi intens keduanya melalui telepon dan WhatsApp, Siti memanggil Maidi "Bapak", sedangkan Maidi memanggil Siti dengan sebutan "Bu Nyai".
Dalam persidangan itu, Siti mengaku sering membelikan pakaian untuk Maidi saat bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Nilainya pernah mencapai sekitar Rp12 juta dan diganti Maidi melalui transfer ke rekening yang ATM-nya berada di tangan saksi.
Siti juga mengungkap kartu ATM itu diminta kembali usai OTT KPK. Karena tak langsung menyerahkan, kartu tersebut akhirnya dititipkan kepada Faisal Rahman untuk dibawa ke Jakarta.
Selain itu, Siti membenarkan anaknya, Amel Sahrul, pernah menerima proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun.mdn
Editor : Redaksi