SAMPANG- Nasib lagi kurang beruntung dialami Sekretaris Kecamatan yang lulusan STPDN. Dia kalah dengan Kepala Seksi Trantib dalam penunjukan Pleksana (Plt) Camat Tambelangan.
Penunjukan Plt Camat Tambelangan kosong karena Camat Tambelangan H. Ahmad Fariji ,S.Pd.,M.MPd. memasuki pensiun. Hal itu disampaikan oleh Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan.
Baca juga: Bupati Sampang Taat Hukum, Pelantikan PJ Sekda Sampang Ditunda Pukul 00.00 WIB
Ia mengatakan, secara regulasi penunjukan Kepala Seksi Trantib menjadi Plt. Camat tidak melanggar aturan, tetapi dari sisi kompetensi dan eselon kurang tepat karena masih ada pejabat yang punya kompetensi lebih baik dan eselon serta kepangkatan lebih tinggi.
Menurut Dani bagaimana koordinasi dan instruksi akan berjalan baik jika pejabat yang dikoordinir dan diperintah eselonnya lebih tinggi dari yang mengkoordinir dan memberi perintah.
Baca juga: Akhirnya Faisol Menjadi PJ Sekda Sampang
Penujukan Plt. Camat Tambelangan mencerminkan ketidak jelasan pola pembinaan karier ASN kata Dani.
" Tanpa disadari ketidakjelasan pola pembinaan karier ini akan menghambat interaksi internal dan menurunkan motivasi kerja ASN khususnya di Kecamatan Tambelangan," ujar Dani saat ditemui, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: DPRD Kabupaten Sampang Sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Penyampaian LHP BPK
Saat dikonfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arief Lukman Hidayat, SE., MM, terkait pengangkatan pejabat Plt Camat Tambelangan, ia mengatakan berdasarkan se kepala BKN No 1 / SE/I/2021 pada nomor 12..salah satunya menyebutkan bahwa pns yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JPT) administrator dan pengawas dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan JPT, Jabatan Administrator, jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi.gan
Editor : Redaksi