LAMONGAN – Polres Lamongan menerima laporan dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum di Dusun Moyoriti, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong. Laporan tersebut menyeret nama seorang warga dan mantan Kepala Desa Sidomukti.
Laporan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/250/VIII/2026/SPKT dan LP/B/290/VIII/2026. Pelapor adalah Abd. Hadi (67), warga Desa Prapuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Hadi Mulyo Sartani.
Dalam laporannya, Abd. Hadi melaporkan Parman, warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, atas dugaan menjual, menyewakan, dan membebankan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris. Perbuatan tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 502 KUHP dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Abd. Hadi menjelaskan, pada tahun 1954 keluarganya diberi tahu oleh Kepala Dusun Basiman mengenai tanah peninggalan Hadi Mulyo Sartani yang tercatat dalam Letter C desa. Selanjutnya, pada 2013, mantan Kepala Desa Sidomukti, Sukiran, bersama Kasun Basiman disebut meminta tanda tangan ibunya, Amayah. Pada tahun yang sama, sebagian pekarangan disebut telah dijual kepada warga Desa Brengkok dengan nilai Rp30 juta.
"Mei 2026 saya pulang dari Malaysia. Saya mengetahui tanah tersebut telah disewakan dan dijual oleh Parman. Saat saya temui, ia hanya menunjukkan fotokopi SHM Nomor 41 atas nama Zainul Ichsan tanpa memperlihatkan dokumen aslinya," ujar Abd. Hadi.
Merasa haknya dirugikan, Abd. Hadi memasang banner di lokasi tanah yang dipersengketakan sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan. Surat tanda terima laporan ditandatangani atas nama Kepala SPKT oleh Jaka Sandra Adinegara, S.H., M.M.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2026, kuasa hukum ahli waris, Shofwan Asyhuri, juga melayangkan laporan atas nama H. Saifudin dan Abd. Hadi. Laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Desa Sidomukti, Sukiran, dan Parman.
Shofwan mengaku mengantongi fotokopi Letter C atas nama Hadi Mulyo Sartani. Pada Mei 2026, ia mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sukiran, namun tidak memperoleh penjelasan. Sementara itu, Sekretaris Desa Muslimin disebut menunjukkan lokasi tanah yang berada di kawasan Telon Moyoriti hingga area menara Telkom.
"Kami telah menguasai dan menanami lahan itu dengan pohon pisang selama tiga bulan tanpa ada keberatan dari pihak mana pun. Namun Parman tetap melakukan penyewaan dan jual beli secara di bawah tangan yang diduga mendapat izin dari kepala desa," kata Shofwan.
Ia juga mengaku telah menyerahkan silsilah ahli waris beserta data persil sebagai bagian dari bukti pendukung laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sukiran maupun Parman belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, Polres Lamongan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan untuk memastikan kepastian hukum atas objek tanah yang dipersengketakan.
Reporter: M.Yusuf AL Goni
Editor : Redaksi