MALUT- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan permohonan maaf kepada aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah provinsi memutuskan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen bagi ASN tingkat staf dan PPPK mulai Juli hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp709 miliar, sementara pembayaran gaji dan TPP PPPK kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Maluku Utara.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara membutuhkan sekitar Rp263 miliar untuk membayar TPP pada September hingga Desember. Namun, dana yang tersedia dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) hanya mencapai Rp145 miliar. Melalui pemotongan TPP sebesar 10 persen, pemerintah memperkirakan dapat menghemat sekitar Rp67 miliar, meski masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp51 miliar.
Sherly menegaskan keputusan tersebut bukanlah pilihan yang mudah. Menurutnya, langkah ini diambil agar hak para pegawai tetap dapat dibayarkan hingga akhir tahun. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga berupaya menutup sisa kebutuhan anggaran melalui peningkatan pendapatan asli daerah, sehingga kewajiban kepada ASN tetap bisa dipenuhi di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah.asb
Editor : Redaksi