Dituntut 18 Tahun, Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Sarana SMK Jatim

mediarealita.co
Terdakwa Jimmy Tanaya saat hadir di persidangan.

SURABAYA– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Jimmy Tanaya, pihak yang disebut sebagai beneficial owner (BO), pengendali proyek, sekaligus pengguna perusahaan pinjaman PT Multi Centra Alkesindo, dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang pada Jumat, 31 Juli 2026. Perkara tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H.

Baca juga: LBH Ansor Jatim Nilai Diskresi Kebijakan Mantan Menag Gus Yaqut tak Harus Masuk Pidana

Majelis hakim menyatakan Jimmy Tanaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jimmy Tanaya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam surat dakwaan, Jimmy Tanaya tidak tercatat sebagai rekanan resmi maupun pihak yang menandatangani kontrak proyek dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Namun, ia disebut sebagai pihak yang meminjam bendera PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto, bertindak sebagai pelaksana proyek yang tidak berkontrak, sekaligus sebagai beneficial owner (BO) yang mengatur, mengendalikan, dan mengondisikan pelaksanaan proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut Jimmy mengendalikan pelaksanaan proyek yang bersumber dari belanja hibah berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur serta belanja modal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam perkara ini, ia juga disebut mengendalikan sejumlah perusahaan penyedia yang digunakan untuk mengerjakan proyek pemerintah.

Menurut dakwaan, Jimmy diduga melakukan perbuatannya bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA), serta mantan Kepala Bidang SMK Dr. Drs. Hudiyono, M.Si. yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, jaksa juga menyebut keterlibatan sejumlah direktur perusahaan, yakni Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo, Lidya Tanaya selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, Ibnu Hajar (almarhum) selaku Direktur PT Tunas Maju Bersama, serta Cahyo Nugroho, S.H. selaku Direktur PT Berkah Pro Medika yang disebut masih berada dalam jaringan perusahaan yang dikendalikan Jimmy Tanaya.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut dilakukan sepanjang 2017 hingga Juni 2018 dalam proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jawa Timur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Atas perbuatannya, Jimmy Tanaya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru