JAKARTA- Drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK melebar.
Setelah meringkus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK resmi menahan 4 orang sekaligus. Yang mengejutkan: salah satunya adalah staf administrasi KPK sendiri.
Baca juga: Staf KPK Jual Informasi ke Bupati Pamalang Rp 2 Miliar lewat Sang Aya
Penahanan dilakukan Kamis (30/7/2026) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci keempat orang yang kini mendekam di rumah tahanan KPK:
1. Anom Widiyantoro (AWI) - Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA) - Pihak swasta, orang kepercayaan bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) - Pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) - Staf administrasi KPK
Yang terakhir ini yang jadi sorotan. DIS berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata Budi Prasetyo.
Pukul 08.34 WIB, Anom keluar ruang pemeriksaan. Ia mengenakan rompi tahanan KPK oranye dengan tangan diborgol. Wajahnya tertunduk.
*Barang Bukti: Uang Tunai Rp2 Miliar*
OTT ini dilakukan Rabu (29/7/2026). Tim KPK mengamankan barang bukti utama berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri ke KPK
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," jelas Budi, Rabu (29/7).
*Dugaan: Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan*
Menurut KPK, OTT ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Anom yang diduga terkait proyek-proyek di Pemalang.
Lebih dari itu, KPK juga mengendus adanya dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek," ujar Budi.
Baca juga: Gelar OTT dan Tangkap 10 Orang, KPK Buru Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing
*KPK: Waspada Modus Mengatasnamakan Lembaga*
Budi juga mengingatkan publik agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dari KPK.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," tegasnya.
Penahanan seorang staf internal KPK ini menjadi tamparan keras. KPK berjanji akan menelusuri apakah ada keterlibatan lebih luas dalam jaringan ini.
Kini keempat tersangka ditahan 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Ang)
Editor : Redaksi