Warga Gulomantung Tolak Rencana Operasional PT Hanwa Royal Metal, Soroti Dampak Lingkungan dan Perizinan

GRESIK – Rencana operasional PT Hanwa Royal Metal, perusahaan peleburan aluminium berbahan baku kaleng bekas di Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menuai penolakan dari warga RW 02.

Penolakan disampaikan dalam forum dialog yang digelar di Kantor Kecamatan Kebomas, Senin (13/7).

Warga menilai keberadaan pabrik peleburan aluminium di tengah kawasan permukiman padat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kekhawatiran itu mencakup potensi pencemaran udara, air, dan tanah, munculnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kebisingan apabila pabrik beroperasi selama 24 jam.

Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, S.H., menegaskan Pemerintah Kecamatan Kebomas belum pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin operasional bagi PT Hanwa Royal Metal.

"Kami akan membela kepentingan masyarakat. Kecamatan tidak mengeluarkan izin apa pun terkait operasional perusahaan ini. Semua harus melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing," tegas Tri Joko Efendi.

Ia juga mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui dialog yang konstruktif.

"Kalau panjenengan tidak percaya, berarti belum mengenal saya. Saya meminta maaf apabila ada kesalahpahaman. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan hati yang damai," ujarnya.

Selain menyoroti dampak lingkungan, warga juga mempersoalkan proses sosialisasi rencana operasional perusahaan yang dinilai tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak. Menurut mereka, undangan hanya diberikan kepada Ketua RW tanpa melibatkan Ketua RT maupun tokoh masyarakat sehingga aspirasi warga belum tersampaikan secara menyeluruh.

Dalam forum tersebut, Ketua Komnas PPLH Kabupaten Gresik bersama Kepala Bidang Limbah B3 M. Zainul Rodin dan Wakil Kepala Bidang Limbah B3 Eko Nurhadiyanto mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup. Mereka menegaskan setiap kegiatan industri wajib memenuhi dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun dokumen lain sesuai ketentuan, sebelum memperoleh persetujuan lingkungan dan izin operasional.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha apabila seluruh persyaratan hukum belum dipenuhi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan dugaan pelanggaran terkait perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, maupun prosedur pelibatan masyarakat.

Selain itu, warga meminta pemerintah tetap konsisten menerapkan kebijakan penataan ruang dengan memisahkan kawasan industri dari kawasan permukiman guna menjamin keselamatan, kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, warga menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.

"Kami mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga. Industri harus berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman. Lingkungan yang sehat bukan pilihan, melainkan hak setiap warga negara," tegas perwakilan warga.

Secara hukum, warga mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memperoleh persetujuan lingkungan, mengelola limbah, mencegah pencemaran, dan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hanwa Royal Metal belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga maupun status perizinan perusahaan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi