Ketua APEL Kota Batu Dorong Pilkades Serentak Digelar Dua Gelombang

Kades Oro-Oro Ombo, Wiweko.
Kades Oro-Oro Ombo, Wiweko.

BATU- Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko, berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kota Batu pada 2027 cukup dilaksanakan dalam dua gelombang. Harapan tersebut disampaikan menyusul masih belum adanya kepastian terkait skema pelaksanaan Pilkades yang hingga kini masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah.

Wiweko yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Oro-Oro Ombo menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan dirinya tidak akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkades 2027 karena telah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.

"Saya sudah tiga periode menjabat. Sudah saatnya memberikan kesempatan kepada generasi penerus untuk memimpin Desa Oro-Oro Ombo," ujarnya.

Terkait pelaksanaan Pilkades Serentak, Wiweko mengaku telah melakukan sejumlah komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi A DPRD Kota Batu yang membahas usulan pelaksanaan Pilkades bagi tiga desa, yakni Tlekung, Mojorejo, dan Pendem.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang telah mengatur mekanisme penyelenggaraan Pilkades Serentak.

"Kita harus mengikuti aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mekanisme Pilkades Serentak. Meskipun sebelumnya ada usulan dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Batu agar pelaksanaannya dilakukan dalam tiga gelombang," kata Wiweko.

Ia menjelaskan, usulan tiga gelombang tersebut tidak dapat diakomodasi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, masa jabatan kepala desa di tiga desa tersebut akan berakhir pada Januari 2027.

"Saat ini kami tetap merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2026, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru yang saat ini masih berupa draf," jelasnya.

Wiweko berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat sehingga kepastian jadwal dan mekanisme Pilkades Serentak segera diperoleh.ton

Editor : Redaksi