PONOROGO- Pusaran kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024 kini memasuki babak baru yang kian memanas. Modus kesalahan administrasi fatal berupa sistem "pajak include" diduga menjadi biang keladi terjadinya kelebihan bayar uang negara yang berujung pada potensi kerugian negara.
Mantan Wakil Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini melenggang sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Miseri Effendi, blak-blakan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Pihaknya mengakui adanya kekeliruan fatal terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) dalam pencairan tunjangan bulanan tersebut.
Menurut Miseri, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2022 yang mengatur hak keuangan tersebut, nominal tunjangan yang diterima oleh unsur pimpinan dan anggota dewan dihitung berdasarkan hasil penilaian tim independen (appraisal).
"Kalau mengacu di Perbup, tunjangan perumahan kami ini untuk Ketua DPRD itu Rp 21 juta sekian yang diterima sebelum PPh 15 persen. Kemudian saya (sebagai wakil ketua) menerima Rp 15 juta sekian sebelum PPh," ujar Miseri saat ditemui di Kejari Ponorogo beberapa waktu lalu.
Namun, kesalahan fatal terjadi pada mekanisme eksekusi pencairan. Seharusnya nominal yang tercantum dipotong pajak penghasilan secara langsung. Kenyataannya, PPh 15 persen tersebut justru dimasukkan ke dalam anggaran pencairan (include), sehingga membuat uang yang ditarik dari kas daerah membengkak dari ketentuan pasar yang sah.
"Yang pasti, apa yang kami terima ini seharusnya terpotong PPh. Tetapi ternyata PPh di situ include (dimasukkan), sehingga nilainya membengkak jadi 24 (juta). Karena itu salah, kami siap mengembalikan kelebihan bayar tersebut," aku Miseri.
Penyidik Korps Adhyaksa tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk menggeledah dokumen APBD.
"Sejauh ini sudah puluhan saksi yang dipanggil secara patut untuk pemeriksaan. Termasuk di antaranya sekitar 13 anggota dewan yang masih aktif dan 7 orang mantan anggota dewan (eks legislator)," terang Zulmar. Selain dari unsur politik, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Sekretaris Dewan (Sekwan) aktif dan mantan Sekwan juga sudah diperiksa secara intensif.
Pusaran kasus ini dipastikan akan semakin meluas. Berdasarkan informasi internal kejaksaan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan secara maraton pada pekan ini. Sejumlah anggota DPRD Ponorogo aktif yang menduduki kursi parlemen saat ini akan kembali digilir masuk ke ruang penyidikan pidana khusus guna memperjelas konstruksi hukum pidana dan menghitung kepastian nilai kerugian negara.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan sangat berhati-hati dalam menentukan total kerugian negara riil, merujuk pada UU Perbendaharaan Negara, agar angka kekurangan uang negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan maupun kelalaian tersebut bersifat nyata dan pasti.roh
Editor : Redaksi