MADIUN– Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Penilaian tersebut memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang diharapkan.
Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK), Putut Kristiawan, mengatakan terdapat sejumlah temuan BPK yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penerimaan dan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) selama tahun 2025 yang disebut dilaksanakan di luar mekanisme APBD.
Menurut Putut, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
"Ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012 menjadi batu sandungan bagi Kota Madiun karena pengelolaan keuangannya tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Putut, Minggu (12/7/2026).
Lebih jauh, ia menambahkan, selain persoalan pengelolaan TSP, masih terdapat sejumlah temuan lain yang menunjukkan lemahnya sistem pengendalian dan tata kelola keuangan daerah.
"Temuan-temuan terkait amburadulnya sistem pengelolaan keuangan juga turut berperan dalam kegagalan meraih opini tertinggi dari BPK," jelasnya.
Putut meminta Pemerintah Kota Madiun tidak hanya menjadikan opini WDP sebagai catatan administratif, tetapi segera fokus menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Menurutnya, penjelasan atas setiap temuan juga menjadi perhatian DPRD Kota Madiun dalam rapat Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen memperbaiki tata kelola keuangan sehingga kembali layak memperoleh opini WTP.
"Plt Wali Kota harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa sebenarnya Pemkot Madiun layak memperoleh opini WTP dengan menindaklanjuti seluruh temuan BPK," tegasnya.
Sebagai informasi, BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Pertama, pemeriksaan atas laporan keuangan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).yat
Editor : Redaksi