Pengamat Kebijakan Publik Sebut Tender di Kota Madiun Sudah 'Dikunci', KPK Diminta Dalami Perwali

Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto.
Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto.

MADIUN- Pengamat kebijakan publik, Iwan Susanto, menilai kebijakan Pemerintah Kota Madiun yang mensyaratkan jaminan uang tunai sebesar 30 persen dalam pelaksanaan proyek menjadi salah satu celah yang diduga digunakan untuk mengondisikan pemenang tender.

Menurut Iwan, ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2021, yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Bahasa kami di kalangan kontraktor, Maidi ini mengunci spek. Persyaratan teknis lelang atau tender dikunci dengan syarat jaminan tunai 30 persen dan itu ada perwalinya," ujar Iwan Susanto, Senin (15/6/2026). 

Ia mengaku telah melaporkan kebijakan tersebut sejak tiga tahun lalu. Namun, saat itu laporannya tidak mendapat respons karena banyak pihak enggan bersuara lantaran khawatir tidak mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Saya sudah melaporkan sejak perwali itu dikeluarkan. Tetapi waktu itu tidak ada yang berani karena takut tidak mendapat pekerjaan," katanya.

Iwan menilai persyaratan jaminan tunai sebesar 30 persen merupakan ketentuan yang tidak lazim dalam proses pengadaan proyek pemerintah di Indonesia. 

Menurutnya, jaminan pelaksanaan umumnya berupa bank garansi atau surety bond yang diterbitkan oleh bank maupun perusahaan asuransi.

"Sementara di tempat lain atau di Indonesia ini tidak ada jaminan seperti itu. Yang ada hanya bank garansi atau jaminan dari asuransi, bukan uang tunai 30 persen," tegasnya.

 

Menurutnya, persyaratan tersebut berpotensi menyingkirkan kontraktor baru maupun pengusaha muda karena hanya perusahaan besar yang memiliki kemampuan menyediakan dana tunai dalam jumlah besar.

 

"Kalau mensyaratkan uang tunai 30 persen, tentu hanya pemain besar yang bisa masuk. Ini tidak memberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha muda," ujarnya.

Selain itu, Iwan juga mengungkap dugaan adanya pengaturan pemenang tender proyek di Kota Madiun. Ia menyebut terdapat istilah "siapkan manten" yang diduga menjadi kode untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses lelang berlangsung.

"Ada istilah 'siapkan manten'. Manten satu pemenang satu, manten dua pemenang dua, dan seterusnya. Jadi semua tender di Kota Madiun sudah ditata sedemikian rupa," ungkap Iwan.

Ia mengklaim dugaan tersebut nantinya akan terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi dan barang bukti berupa percakapan yang telah dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.

"Silakan nanti dengarkan di persidangan. Apa yang saya sampaikan ini akan terbuka dalam keterangan para saksi," pungkasnya.yat

Editor : Redaksi