JAKARTA- DPR sahkan RUU Polri jadi UU, usia pensiun Kapolri resmi bertambah – Mengapa disebut 'beraroma politik' terkait Pemilu 2029?
DPR telah mengesahkan Revisi UU Polisi menjadi Undang-Undang, Selasa (09/06). Salah-satu pasal kontroversial, yaitu perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat, telah diloloskan.
Melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang (UU).
Seluruh fraksi menyetujuinya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam UU yang baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah membahas daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.
Dalam rapat inilah, Senin (08/06), soal batas usia pensiun anggota Polri dibahas dan akhirnya disetujui perubahannya.
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan yang sama.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," sambungnya.su
Editor : Redaksi