SURABAYA – Karantina Jawa Timur gagalkan upaya penyelundupan 184 ekor burung kicau tanpa dokumen dari Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penggagalan dilakukan Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak bersama KP3 Tanjung Perak pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan truk dalam Kapal DLN Nusantara rute Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 180 ekor burung cucak hijau dan empat ekor burung kapas tembak.
Seluruh burung diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas media pembawa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, seluruh burung diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, mengatakan, lalu lintas unggas tanpa dokumen dan tanpa diketahui status kesehatannya berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit hewan.
“Penyelundupan burung memiliki potensi adanya penyebaran penyakit seperti virus flu burung H5N1. Apabila unggas yang dilalulintaskan tidak diketahui status kesehatannya, hal tersebut dapat menjadi potensi sumber penyebaran penyakit,” ujarnya di Surabaya, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, kewaspadaan terhadap penyakit unggas perlu terus diperkuat. Ia merujuk pada kasus flu burung di Nepal pada April 2026 yang menyebabkan pemusnahan sekitar 113 ribu unggas di tiga provinsi.
Anggota Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi, mengatakan, penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum bersama lintas instansi. “Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,” katanya.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal menegaskan, penyelundupan unggas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas karantina, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.
“Flu burung selain dapat menular ke unggas juga bersifat zoonosis atau berpotensi menular ke manusia. Penyelundupan unggas ilegal dapat berisiko fatal bagi Jawa Timur yang memiliki populasi unggas sekitar 500 juta ekor dan menjadi salah satu penyokong utama suplai daging unggas serta telur nasional,” ujar Hudiansyah.
Menurutnya, masuknya unggas yang tidak diketahui status kesehatannya berpotensi menjadi pintu masuk penyakit yang dapat mengganggu produksi peternakan lokal.
Karena itu, Karantina Jawa Timur terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan, termasuk pelabuhan, untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.
Penggagalan penyelundupan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi sumber daya hayati, menjaga keberlangsungan sektor peternakan, serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit zoonotik.gan
Editor : Redaksi