JAKARTA – Warga Negara Amerika Serikat (AS), Thomas Anthony Van Der Heyden, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Thomas dihukum 8 tahun penjara.
Thomas merupakan tenaga ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam perkara korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Thomas terbukti menyalahgunakan wewenang dalam perkara yang juga melibatkan mantan Kabaranahan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard yang kini berstatus buron (DPO).
Meski demikian, hakim mengakui tidak ditemukan bukti aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Thomas maupun Leonardi. Namun, perbuatan para terdakwa dinilai berkontribusi terhadap kerugian negara riil sebesar 21,3 juta dolar AS atau sekitar Rp306,8 miliar yang muncul akibat putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC).
Usai persidangan, Thomas mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia merasa dirinya telah dijadikan kambing hitam dalam perkara itu. Thomas menilai perannya yang semula berkaitan dengan urusan teknis justru diposisikan sebagai bagian dari pelaku tindak pidana.
Thomas juga membantah memiliki kedekatan dengan Leonardi. Ia mengaku hanya pernah bertemu dengan mantan pejabat Kemhan tersebut satu kali, bahkan pertemuan itu disebut hanya berlangsung sekitar lima menit.
"Ini semua karena politik di Indonesia saat ini. Para hakim, kalau mereka mau mempertahankan kursi mereka... mereka harus ikut politik negara. Dan sekarang politik negara ini omong kosong," tegas Thomas usai persidangan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Thomas belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka memilih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.nk
Editor : Redaksi