Enam Bangunan Ditertibkan, Aset Pemkot Surabaya di Margorejo Disiapkan untuk Fasilitas Warg

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus mengamankan lahan aset daerah seluas 1.210 meter persegi di Jalan Margorejo, Surabaya, Sabtu (29/8/2026). Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kecamatan Wonocolo, serta unsur TNI-Polri.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya mengamankan lahan aset milik Pemkot Surabaya yang sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota.

“Kami melakukan penertiban dan pengamanan aset karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum. Total ada enam bangunan yang kami tertibkan,” kata Rizal.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya melalui dinas terkait telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para penghuni agar mengosongkan bangunan secara mandiri. Sosialisasi juga telah dilakukan sejak 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para penghuni belum mengosongkan bangunan sehingga penertiban dilakukan.

“BPKAD sudah memberikan surat peringatan, kemudian kami juga memberikan surat pemberitahuan. Sosialisasi juga sudah kami lakukan sejak 2023. Namun sampai hari ini para penghuni belum melakukan pengosongan secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan,” ujarnya.

Rizal menambahkan, dari enam bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya masih dihuni. Untuk membantu proses pengosongan, Pemkot Surabaya turut memfasilitasi pemindahan barang-barang milik penghuni.

“Tiga bangunan yang masih berpenghuni kami bantu proses pengosongannya, termasuk memindahkan barang-barang mereka. Kami juga membantu mengantarkan barang-barang tersebut ke Rusunawa Warugunung karena Pemkot Surabaya telah menyiapkan rusun bagi mereka,” imbuhnya.

Setelah penertiban, Rizal mengatakan, lahan tersebut akan disiapkan untuk mendukung kebutuhan dan aktivitas warga sekitar. Sejumlah rencana pemanfaatan antara lain pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), lahan untuk fasilitas pendidikan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

“Harapannya, pemanfaatan lahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga, sekaligus mendukung penataan kawasan agar semakin tertib dan tertata,” pungkasnya. tyan

Editor : Redaksi